Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali membuat gebrakan spektakuler di dunia pendidikan!
Pemkab Banyumas terus memperkuat komitmen memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan melalui program *Wajib Belajar 13 Tahun*. Kebijakan tersebut ditempuh dengan memastikan anak mendapatkan *satu tahun pendidikan prasekolah (PAUD) sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah 3 tahun.*
Kebijakan ini sejalan dengan program Trilas, khususnya program *pasti sekolah*, yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan daerah tahun 2025 hingga 2029.
Bupati Banyumas, *Sadewo Tri Lastiono* pada kegiatan sosialisasi program wajib belajar 13 tahun melalui 1 tahun pendidikan pra SD yang digelar di *Pendopo Si Panji pada Rabu (7/1/26)* mengungkapkan, kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara.
"Kita semua tahu bahwa usia 0 sampai 6 tahun adalah masa emas atau golden age perkembangan otak anak. Stimulasi yang tepat melalui paud akan sangat menentukan keberhasilan anak di jenjang pendidikan selanjutnya," ungkap Bupati Sadewo dengan tegas.
Sadewo menjelaskan, program wajib belajar 13 tahun adalah kebijakan nasional yang bertujuan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan, mulai dari jenjang prasekolah hingga menengah.
Khusus untuk jenjang prasekolah, pemerintah menetapkan kebijakan wajib belajar 1 tahun pendidikan pra sekolah dasar, yang artinya, setiap anak usia 5 sampai 6 tahun diharapkan mengikuti layanan PAUD minimal satu tahun sebelum masuk sekolah dasar.
"Saya ingin menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif," tekannya.
Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, *Widodo* mengatakan, sosialisasi ini memiliki tujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat implementasi wajib belajar 13 tahun.
Adapun peserta yang hadir yakni, Forkopimda, perwakilan Bunda PAUD kecamatan, desa, dan kelurahan serta para camat, lurah dan kepala desa.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, khususnya melalui satu tahun pendidikan prasekolah, dapat berjalan secara optimal. Kami juga mendorong terwujudnya layanan pendidikan prasekolah yang berkualitas, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan pemahaman dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah desa dan kelurahan, satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), serta masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anak usia 5 hingga 6 tahun memperoleh layanan PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
"Untuk itu, pada kesempatan hari ini, kami juga menghadirkan narasumber dari unsur akademisi dan pihak yang berkompeten dalam kebijakan wajib belajar 1 tahun Pendidikan pra sekolah," ungkapnya.
Selain sosialisasi, pada kegiatan tersebut juga diadakan *penandatanganan komitmen bersama yang memuat tujuh hal*, antara lain mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun, membangun sinergi lintas sektor, mendukung program pasti sekolah, melakukan pendampingan agar anak usia sekolah memperoleh pendidikan, mendorong setiap anak usia sasaran mendapatkan layanan prasekolah, meningkatkan keterlibatan keluarga dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak. Komitmen tertulis perlu kita jaga dengan tindakan nyata di lapangan.
*By Tim Investigasi - Redaksi*
