-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berbekal Jaket Ojol Dan 11 Kunci Pintu Beragam, Pelaku Gasak Isi Rumah Kosong

Selasa, 13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T05:17:59Z
Patroli88investigasi.com
GARUT - Press Conference Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AP (41), asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Pelaku diduga melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong dan menggunakan sejumlah kunci untuk membuka pintu rumah korban.

Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, beras sekitar 5 kilogram, sekitar 10 bungkus mi instan, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab. Pelaku juga membawa 11 buah kunci pintu dengan berbagai merek dan bentuk yang diduga dipersiapkan untuk menjalankan aksinya.

Saat berada di kawasan perumahan, pelaku mencari rumah yang dianggap tidak berpenghuni. Setelah menemukan rumah yang dinilai kosong, pelaku berhenti di depan rumah sambil mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar.

Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian menggunakan sejumlah kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 4 juta.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan sejumlah peralatan untuk memudahkan aksinya, termasuk membawa berbagai jenis kunci pintu dan menyamarkan penampilannya menggunakan jaket ojek online.

“Dari kronologi yang kami ungkap, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah yang dianggap kosong. Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar, sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan ketika rumah ditinggalkan,” jelas Kapolres Garut saat press conference berlangsung. Selasa (13/10/26).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab, helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Garut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Red / Yulias
×
Berita Terbaru Update