Polres Purbalingga - Polres Purbalingga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap kepala dusun yang terjadi di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Selasa (8/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan serta seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi.
Menurut Kasat Reskrim, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses selanjutnya dilakukan oleh kejaksaan. Setelah proses di kejaksaan selesai dilanjutkan proses sidang oleh pengadilan.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di sebuah kebun wilayah Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Kamis (11/6/2026) pagi. Tersangka berinisial SW (50) membunuh tetangganya sendiri Sungkowo (57) yang merupakan kepala dusun (Kadus).
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku memukul korban dengan kayu hingga tersungkur. Kemudian melukainya menggunakan sabit. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan sudah meninggal dunia.
Tersangka dikenakan pasal setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Humas Polres Purbalingga)
