-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSD MASUK, PABRIK BERDIRI: Membongkar Jejak Pembebasan Lahan PT IKN di Losari

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T05:59:31Z
patroli88investigasi.com


BANYUMAS– Pabrik boleh disegel. Tapi jejaknya belum selesai. 

Di Desa Losari, Rawalo, ada fakta janggal: Lahan belakang pabrik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) dibeli tahun 2025. Dan lahan itu disebut masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Pertanyaannya: Siapa yang meloloskan?



BANYUMAS – Polemik PT IKN bukan lagi soal cerobong asap yang berhenti. Ini soal bagaimana lahan pertanian yang dilindungi bisa berubah jadi kawasan industri.


Berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Losari, pembebasan lahan pabrik dilakukan 2 tahap:

1. *2024*: Lahan depan. Klaimnya non-LSD.

2. *2025*: Lahan belakang. Statusnya zona hijau/LSD.


Janggalnya di sini. Pabrik sudah operasi penuh Desember 2024. Tapi lahan "belakang" yang bermasalah baru dibeli setahun kemudian. Artinya, status LSD itu sudah ada sejak awal. Bukan muncul belakangan.


*ADA TIM, TAPI LEPAS TANGAN?*

Siapa yang membebaskan lahan? 

Kasi Pemerintahan Pemdes Losari, Istanto, menyebut ada tim. Anggotanya: Kades Losari, Kasi Pemerintahan, 2 anggota BPD, dan Adhi Gondrong - disebut perwakilan PT IKN.


“_Untuk lahan di depan atau non-LSD dibeli pada tahun 2024 dan lahan di belakangnya yang masuk zona hijau/LSD dibeli pada tahun 2025_,” kata Istanto di Kantor Desa Losari, Senin (14/9/2026).


Tapi ketika ditanya soal status LSD, jawabannya menohok:

“_Yang rembugan adalah penjual dan pihak PT IKN melalui Adhi Gondrong_,” ujarnya.


Lho? Jika Pemdes ikut dalam tim pembebasan, kenapa urusan paling krusial: status tata ruang, diserahkan ke penjual dan perusahaan?


Ini bukan jual beli tanah di pasar. Ini soal alih fungsi lahan yang dilindungi undang-undang.


*Fakta Angka: Selisih 15.515 M2*

Kejanggalan makin telanjang saat bicara luas.


PT IKN menguasai *± 40.000 M2*. 

Tapi di PKKPR Nomor 09022610313302046, yang diakui negara cuma *24.485 M2*.


*Selisih: 15.515 M2*. 

Dan area "kelebihan" itu disebut berada di kawasan KP2B/LSD.


Ini bukan "kelebihan". Ini dugaan penyerobotan ribuan meter persegi lahan pertanian untuk dijadikan pabrik hebel.


*Sudah Diperingati, Tetap Bandel*

Pemkab Banyumas mengaku tidak tidur. 

Sejak *Maret 2026*, PT IKN sudah diarahkan pindah ke Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Peringatan itu diabaikan.


Baru pada *23 Juli 2026*, Pemkab menerbitkan penghentian sementara. Alasannya jelas: melanggar Pasal 355 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Kepala DPMPTSP Banyumas Roni Hidayat menyebut ini sanksi administratif karena tidak memenuhi persyaratan dasar.


*Bantuan 203 KK: Tutup Mulut atau Tutup Masalah?*

Di tengah kisruh, PT IKN bagi-bagi bantuan kerohanian ke 203 KK. 

Alih-alih adem, justru memicu kecemburuan sosial warga sekitar.


Bantuan tidak salah. Tapi bantuan tidak bisa jadi tameng untuk menutupi soal tata ruang, legalitas, dan LSD.


*5 PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB PUBLIK*

1. *Siapa* di tim pembebasan yang pertama kali tahu lahan belakang itu LSD?

2. *Apakah* PT IKN sengaja membeli lahan LSD karena lebih murah?

3. *Di mana* peran pengawasan Pemkab dalam proses jual beli ini?

4. *Bagaimana* lahan LSD bisa masuk dalam satu pagar dengan pabrik?

5. *Siapa* yang akan bertanggung jawab jika ini jadi preseden buruk?


PT IKN, dulu bernama PT Inovasi Setia Nusantara, berdiri 2024. Kini pabriknya mati. Tapi lukanya belum sembuh.


Karena jika hanya pabriknya yang ditutup, sementara "pintu masuk" lahan LSD tidak diusut, maka ini sama saja membiarkan kejahatan tata ruang berikutnya terjadi.


*Yang dipertaruhkan bukan cuma 1 pabrik. Tapi masa depan lahan pertanian Banyumas. Dan wibawa pemerintah.*

Sampai brita ini diterbitkan pihak2 terkait belum di konfirmasi. 


(By Tim Lampu Merah)



×
Berita Terbaru Update