Patroli88investigasi.com
KUNINGAN,Selasa15/9/2026 Temuan hampir 600 pohon kelapa sawit yang telah di tanam di lahan perkebunan milik warga berinisial M di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukanDinas Pertanian Kabupaten Kuningan terhadap aktivitas penanaman komoditas perkebunan diwilayahnya.
Padahal sudah jelas berdasarkan surat edaran Gubernur Nomer :187/PM.05.02.01/PEREK. pemerintah provinsi jawa barat melarangan Penanaman KelapaSawit. Menurut keterangan H. M selaku pemilik lahan selasa, 8/09/3026 bahwa tanaman kelapa sawittersebut sudah di tanam selama hampir 2 tahun lebih dengan total hampir 600 pohon sawit.
Dia juga mengaku bahwa mendapatkan bibit sawit tersebut salah satu perusahaan akan tetapikarena larangan penanaman kelapa sawit dari pemerintah, perusahaan tersebut dihiibahkan. sebelum ditanami kelapa sawit lahan tersebut di tanami padi karena lahan tersebut subur danair nya juga berlimpah,akan tetapi karena banyaknya hama babi dan hama monyet yang seringmerusak tanamannya jadi dia ber alih e tanaman sawit.
Ketua FRIC (Fast Respon Indonesia Center) Kabupaten Kuningan, Trisno/Magrib ketika kamitemui di kantornya selasa, 15/09/2026 angkat bicara. Ia mempertanyakan peran pengawasDinas Pertanian dalam melakukan pemantauan terhadap keberadaan tanaman sawit tersebuthingga jumlahnya disebut telah mencapai hampir 600 pohon.
“Kalau benar jumlahnya hampir 600 pohon, tentu ini bukan jumlah yang sedikit. Pertanyaannya, apakah selama proses penanaman sampai tanaman tumbuh sebanyak itu tidak pernahterpantau oleh pengawas dari dinas terkait?” ujar Trisno/Magrib.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki tanggung jawab untukmemastikan aktivitas pertanian dan perkebunan di wilayah Kabupaten Kuningan berjalan sesuaiketentuan, termasuk berkaitan dengan kesesuaian lahan dan peruntukan tanaman.
FRIC meminta Dinas Pertanian Kabupaten Kuningan segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui status lahan, jenis dan asal bibit, tujuan penanaman, serta apakah penanaman kelapa sawit tersebut telah sesuai denganketentuan yang berlaku. “Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah tanaman sudah hampir 600 pohon. Kamimempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan selama ini berjalan. Kalau memang sesuaiaturan, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu harus adatindakan sesuai aturan,” tegasnya. Trisno/Magrib juga meminta dinas-dinas terkait tidak saling melempar tanggung jawab.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara transparan agar masyarakatmendapatkan kepastian mengenai status penanaman kelapa sawit tersebut. “Ini yang kami pertanyakan, bagaimana pertanggungjawaban dinas terkait dalam fungsipengawasan? Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena tidak ada penjelasanyang jelas,” katanya. FRIC juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan koordinasi lintas sektorapabila diperlukan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan lahan, kebijakanpertanian, tata ruang, dan ketentuan perkebunan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian KabupatenKuningan mengenai temuan hampir 600 pohon kelapa sawit tersebut.
pihak pemerintah daerahdiharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status penanaman dan langkahpengawasan yang telah maupun akan dilakukan. (Anggi)
