Jakarta, 25 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penegakan hukum dijalankan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan opini publik, kepentingan kelompok tertentu, maupun klaim kedekatan dengan pihak mana pun.
Menurut H. Dian Surahman, independensi aparat penegak hukum merupakan pilar utama negara hukum yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan harus terbebas dari segala bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Hukum yang adil harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan opini ataupun klaim kedekatan dengan siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun upaya memengaruhi proses hukum di luar mekanisme yang telah diatur," tegas H. Dian Surahman.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting agar institusi penegak hukum tetap fokus menegakkan keadilan tanpa tekanan maupun kepentingan tertentu.
FRIC juga menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara diselesaikan secara terbuka, berdasarkan pembuktian yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan persamaan di hadapan hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tetap independen dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Jangan biarkan hukum dikendalikan oleh opini, tekanan, atau kepentingan pribadi. Biarkan fakta berbicara dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya," ujar H. Dian Surahman.
Sebagai organisasi yang berkomitmen mendukung tegaknya hukum dan keadilan, FRIC menegaskan akan terus mengawal terciptanya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berpihak pada kebenaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mari kita jaga supremasi hukum sebagai fondasi negara yang kuat. Dukung Polri, Kejaksaan, dan Hakim bekerja secara profesional tanpa intervensi. Hanya dengan penegakan hukum yang independen, Indonesia akan menjadi negara yang semakin adil, berwibawa, dan berintegritas," tutup Ketum FRIC, H. Dian Surahman.
(Humas)
