Dr.(c) Advokat Rikha Permatasari Kecam Dugaan Tindak Kejahatan Berulang terhadap Anak: Kesepakatan Damai Bukan Sekadar Formalitas*

Trisnosabara
0

 


Mojokerto – 26 Juli 2026 patroli88investigasi

Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mengecam keras setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap anak, terlebih apabila sebelumnya telah dibuat Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, namun dugaan pelanggaran kembali terjadi.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, para pihak telah menandatangani surat pernyataan pada 3 Juni 2026 di Polsek Puri, Mojokerto. Dokumen tersebut pada pokoknya memuat permohonan maaf serta komitmen untuk tidak lagi melakukan tindakan seperti intimidasi, perundungan (bullying), penghinaan, ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, maupun perbuatan lain yang berpotensi melanggar hukum. Dokumen itu juga memuat pernyataan bahwa apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, pihak yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila benar setelah adanya kesepakatan damai dan surat pernyataan tersebut masih terjadi pengulangan perbuatan yang merugikan anak, maka hal itu patut disesalkan. Kesepakatan damai tidak boleh dijadikan formalitas semata, tetapi harus dihormati sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum," tegas Advokat Rikha Permatasari.

Menurut Rikha Permatasari, setiap dugaan kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak harus dipandang sebagai persoalan serius karena dapat berdampak pada kondisi psikologis, tumbuh kembang, rasa aman, dan masa depan anak.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mewajibkan setiap orang untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat anak.

Selain itu, apabila terdapat dugaan perbuatan pidana yang berulang, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

"Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku yang mengulangi perbuatannya. Anak adalah kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak wajib ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Rikha.

Advokat Rikha Permatasari juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak. Apabila benar telah terjadi pengulangan setelah adanya surat pernyataan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku."

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)