Kuningan _ Patroli88investigasi Com
Nasib malang menimpa 5 orang korban oyes dukun Cabul .Ah Warga Sawah waru Kecamatan Kuningan kini di bui oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan Kemis 9 /4/2026.
AH menjadi dukun sejak tahun 2017 dan berakhir 2026 pada bulan April setelah dilaporkan .kini mendekam di hotel prodeo .
Berkedok dukun bisa mengobati dengan jampe jampe wes, ewes ,ewes, yot ,dot ,langsung sembuh juga mengaku memiliki Pedepokan .
5 Korban 3 di antaranya masih di bawah umur dan kini di ancam 9 tahun penjara .
Sementara itu AKBP M Ali Akbar dindampingi kasat reskrim mengatakan Dukun Cabul dikenakan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Juga Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
( Gusbur )



