Polres Kuningan tangkap Dukun Oyes alias Cabul Warga Sawah waru Kec Kuningan kini di bui

Agus Gusbur
0

 


Kuningan _ Patroli88investigasi Com 
Nasib malang menimpa 5 orang korban oyes dukun Cabul .Ah Warga Sawah waru Kecamatan Kuningan kini di bui oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan Kemis 9 /4/2026.



AH menjadi dukun sejak tahun 2017 dan berakhir  2026 pada bulan April setelah dilaporkan .kini mendekam di hotel prodeo .
Berkedok dukun bisa mengobati dengan jampe jampe wes, ewes ,ewes, yot ,dot ,langsung sembuh juga mengaku memiliki  Pedepokan .
5 Korban 3  di antaranya masih di bawah umur dan kini di ancam 9 tahun penjara .


Sementara itu  AKBP M Ali Akbar dindampingi kasat reskrim mengatakan Dukun Cabul dikenakan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Juga  Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

( Gusbur )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)