Kuningan, Patri88investugasi.com Dugaan pemanfaatan sumber mata air tanpa izin resmi di dalam kawasan konservasi TNGC Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., di dampingi langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. Melaksanakan Konferensi pers untuk menindak lanjuti dugaan tersebut di hari kamis 22/01/2026 sore .
Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., menyampaikan bahwa hal tersebut sedang dalam tahap penyelidikan mendalam, pengumpulan data, dan verifikasi lapangan , Sejauh ini, klarifikasi telah dilakukan kepada pengelola TNGC, PDAM Cirebon, dan PDAM Kuningan. Langkah selanjutnya melibatkan perangkat desa setempat.
Berlandaskan Hukum Kawasan TNGC memiliki aturan ketat karena statusnya sebagai kawasan konservasi , setiap pengambilan air harus memiliki izin yang sah agar tidak merusak ekosistem ,
Mengapa Hal Ini Signifikan?
Pengelolaan air di kawasan Gunung Ciremai sangat sensitif karena gunung ini berfungsi sebagai "menara air" bagi wilayah sekitarnya, termasuk Kuningan, Cirebon, hingga Majalengka.
Aspek Dampak Jika Terjadi Pelanggaran
Ekologi Kerusakan ekosistem hutan dan penurunan debit air tanah.
Hukum Pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Sumber Daya Air.
Sosial Potensi konflik antara pengguna air ilegal dengan masyarakat yang bergantung pada jalur distribusi resmi.
Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan
Berdasarkan keterangan AKP Abdul Azis, S.H., proses ke depan akan fokus pada
Pemanggilan Saksi Melibatkan pemerintah desa untuk memetakan titik sumber air ,
Audit Perizinan Memastikan apakah dokumen yang dimiliki pihak pengguna (jika ada) sesuai dengan zona pemanfaatan di TNGC.
"Kami tetap pada prinsip bahwa menegakkan hukum secara objektif. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan sungkan untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Nantinya kami juga akan memanggil saksi-saksi lain, khususnya pemerintah desa setempat yang mengenal titik-titik sumber air dan pihak-pihak yang menggunakannya,” pungkas AKP Abdul Azis, S.H.,



