Polres Badung Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor di Petang

Patroli88investigasi
0





Patroli88investigasi@com.|BADUNG, 17 Desember 2025 – Kepolisian Resor Badung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Subak Buangga, Banjar Kasian, Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.


Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/XII/2025/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 11 Desember 2025. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.


Pelapor, seorang petani setempat, awalnya mendapati alat traktor milik Subak Buangga dalam kondisi tidak normal karena tertutup terpal seolah tanpa mesin. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa unit mesin traktor telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pengurus Subak Buangga dan pihak kepolisian.


Akibat kejadian ini, Subak Buangga Munduk Kasianan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah).


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin traktor merek Kubota warna biru. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Salah satu pelaku mengakui telah mengambil mesin traktor tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah mengambil barang dengan mudah, dengan motif ekonomi.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Polres Badung guna melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya.


Red/degading

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)