Polres Badung Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor Di Subak Uma Tegal

Patroli88investigasi
0




Patroli88investigasi@com| BADUNG - Bali – Kepolisian Resor Badung di bawah kepemimpinan AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.,mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Subak Uma Tegal, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WITA. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/212/XII/2025/SPKT/Polres Badung/Polda Bali.


Kejadian bermula saat saksi I Ketut Riana Yasa mendatangi sawah Subak Uma Tegal untuk melakukan pengecekan dan mendapati satu unit mesin traktor yang biasa disimpan di sawah sudah tidak ada di tempat. Saksi kemudian menghubungi saksi lain, I Ketut Lantara, yang memastikan bahwa mesin traktor tersebut memang telah hilang. Pelapor I Ketut Sedang, selaku Pekaseh Subak Uma Tegal, kemudian datang ke lokasi bersama para saksi untuk melakukan pengecekan lanjutan.


Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa dua unit mesin traktor dan satu unit mesin perontok padi (doros) telah hilang. Barang-barang tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali. Akibat kejadian tersebut, Subak Uma Tegal mengalami kerugian material sebesar Rp77.000.000 (tujuh puluh tujuh juta rupiah).


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:


1. F.E.P. alias Fendrik (29)



2. M.I. alias Ikhsan (26)



3. I.M.S. alias Made (40)




Ketiga pelaku diketahui melakukan aksinya dengan modus mengambil barang dengan mudah, dengan motif ekonomi. Para pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang tersebut.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:


1 unit mesin traktor merek Kubota warna oranye


1 unit mesin traktor merek Kubota warna hijau


1 unit mesin perontok padi warna merah putih



Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.


Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., mengimbau masyarakat, khususnya kelompok tani dan subak, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset pertanian guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.


Red/degading




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)