Warga Minta Unit Tipidter Polres Banjarnegara Tindak Pelaku Langsir BBM Subsidi

0



Banjarnegara, -- (P88)Patroli88investigasi.com //

*Banjarnegara –* Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis *pertalite* kembali terungkap di wilayah *Kecamatan M Bawang, Kabupaten Banjarnegara*. Sebuah *mobil pikap warna hitam* dengan *nopol R 9352 CR* yang dikemudikan oleh *Saudara Andi*, warga *Krajan, Joho*, diduga digunakan sebagai *sarana distribusi ilegal BBM subsidi*.


Modus yang digunakan cukup rapi. Mobil tersebut *bermuatan tabung gas LPG 3kg* untuk menyamarkan aktivitas aslinya. Namun, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, mobil itu kerap digunakan untuk *“memporot” BBM dari tangki kendaraan menggunakan selang*, lalu dialirkan ke *jeriken ukuran 35 liter*, sebelum didistribusikan ke sejumlah outlet eceran dengan *harga tinggi, yakni Rp 11.000 per liter.*



Pengakuan dari seorang pedagang eceran bernama *Mbah Tangkap* menguatkan dugaan ini. Ia menyebut mendapat pasokan pertalite dari Saudara Andi setiap hari dengan harga Rp11.000/liter, lalu dijual kembali ke masyarakat seharga Rp13.000/liter.


*Kegiatan ini diduga melanggar hukum*, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.



Jika terbukti, pelaku dapat dikenai *pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* jo *Pasal 40 Perpres No. 191 Tahun 2014*, dengan ancaman *pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.*


*Masyarakat meminta aparat penegak hukum*, khususnya *Unit Tipidter Polres Banjarnegara*, segera menindak tegas kegiatan ilegal ini demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.


*(Redaksi Investigasi )*

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)