BANYUMAS - Proyek pembangunan perkuatan tebing di Kabupaten Banyumas desa Leduk Kecamatan Kembaran yang bersumber dari APBN 2026 menjadi sorotan tajam publik. Proyek milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak ini dinilai tidak transparan dan diduga melanggar aturan penggunaan BBM bersubsidi.
Pantauan redaksi, proyek bertajuk *"Pembangunan Perkuatan Tebing di Kabupaten Banyumas"* tersebut memiliki papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran.
Padahal dalam banner yang terpasang tertulis jelas:
Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, No Kontrak HK 0201/B/Bbws8.7/2026/10 tanggal 14 Juli 2026, APBN TA 2026, durasi 150 hari kalender, Pelaksana CV. Surya Pantai Timur, KSO PT. Silcon Adilaras, Konsultan PT. Dinar Rianda Consultan.
Namun, besaran pagu dan nilai kontrak tidak dicantumkan. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap proyek pemerintah memasang papan informasi secara lengkap.
Lebih parahnya, hasil investigasi pada *senin 21 September 2026 pukul 09.37 WIB di Jalan Pandu, Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas* menemukan adanya dugaan penimbunan dan pemindahan BBM bersubsidi jenis solar.
Terlihat dalam dokumentasi, sejumlah jerigen hitam dan drum biru sedang dipindahkan ke dalam mobil minibus yang terparkir di sebuah kantor sewaan yang diduga menjadi basecamp para pemborong proyek tersebut.
Sesuai *Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014*, kendaraan dan alat berat untuk proyek APBN/APBD dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Wajib menggunakan BBM non-subsidi industri.
Praktik ini jika terbukti, dapat dijerat dengan *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.*
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Serayu Opak, pelaksana proyek CV. Surya Pantai Timur, serta pihak konsultan belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dan mendorong Aparat Penegak Hukum serta Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan sidak ke lokasi basecamp di desa Leduk Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
"(Bersambung - Tim Redaksi masih menelusuri aliran solar subsidi tersebut)"
Tim Redaksi

