-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MURKA! Bupati Banyumas Sadewo Pergoki Pabrik Hebel PT IKN Masih Beroperasi Padahal Sudah Disegel

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T19:52:44Z

 


patroli88investigasi.com


BANYUMAS Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menegakkan aturan tata ruang diuji. Pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Jalan Rawalo - Cilacap, Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas yang telah resmi dihentikan sementara operasionalnya sejak 21 Agustus 2026, diduga nekat tetap berproduksi pada malam hari.


Dugaan pembangkangan tersebut akhirnya dipergoki langsung oleh Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., dalam inspeksi mendadak (sidak) malam hari.


Temuan Tim Redaksi 24 September 2026


Awal mula terbongkarnya kasus ini berasal dari laporan warga pada Rabu malam, 24 September 2026 pukul 20.30 WIB. Warga mendokumentasikan kondisi pabrik yang seharusnya tutup, namun lampu gudang menyala terang, mesin produksi masih mengeluarkan asap, dan area dalam pabrik berdebu tebal mengindikasikan aktivitas produksi.


Padahal di pintu gerbang pabrik masih terpasang jelas spanduk resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas bertuliskan "KEGIATAN USAHA PT INOVASI KOTA NUSANTARA DIHENTIKAN SEMENTARA" berdasarkan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, dan spanduk "OPERASIONAL PABRIK DITUTUP SEMENTARA".


Diketahui, PT IKN ditutup karena pelanggaran serius Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dari hasil pengawasan 2 Maret 2026, luas lahan eksisting yang digunakan perusahaan mencapai 40.000 meter persegi, sementara yang disetujui dalam PKKPR hanya 24.485 meter persegi.


*Bupati: Ini Pelanggaran Kedua, Pidana!*


Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Sadewo didampingi Kepala Dinas DPMPTSP, Kasat Pol PP, dan Sekdin PUPR langsung melakukan sidak ke lokasi pabrik pada malam hari.


Dalam sidak terlihat Bupati dengan mengenakan kaos biru dongker tampak murka di tengah gunungan material pasir dan bangunan gudang pabrik yang masih beroperasi. Sejumlah pejabat dan wartawan merekam kemarahan Bupati.


Siang harinya, pada Kamis 25 September 2026 pukul 12.13 WIB di kediamannya di Sokanegara, Purwokerto Timur, Bupati telah memberikan pernyataan tegas.


 "Tolong bantu viralkan. Saya sudah minta dibuatkan surat untuk pelanggaran produksi yang pertama pasca penutupan. Berarti ini sudah pelanggaran produksi yang kedua. Pidana!" tegas Bupati Sadewo dengan nada tinggi.


Bupati juga menegaskan tidak takut dengan intervensi, karena perusahaan tersebut merupakan PMA (Penanaman Modal Asing).

"Saya cabut, NIB saya laporkan ke Pak Menteri lah. Ini PMA ya. Saya dapat intervensi dari senior partai saya, saya nggak peduli dah, bodoh amat. Komisi Empat," lanjutnya.

Ancaman Pidana

Dengan adanya pernyataan Bupati tersebut, maka status PT IKN kini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Telah terjadi dua kali pelanggaran beruntun setelah penyegelan:

1. Pelanggaran pertama pasca 21 Agustus 2026 (sudah dibuatkan Berita Acara).

2. Pelanggaran kedua pada 24-25 September 2026 yang dipergoki langsung Bupati.

Tindakan membuka segel dan tetap beroperasi melanggar Pasal 232 KUHP tentang pelanggaran segel resmi, serta Pasal 355 PP No. 28 Tahun 2025. Perusahaan terancam sanksi pidana, pencabutan izin, dan pelaporan ke Kementerian PUPR


[ by Tim Redaksi ]

×
Berita Terbaru Update