Dua Pelaku Rudapaksa Gadis Dibawah Umur , Berasil di Ringkus Unit Reskrim Polres Bangkalan.

Rudi
0





Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Pelarian dua tersangka kasus rudapaksa (Pemerkosaan) terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, berakhir sudah. Setelah sempat buron berbulan-bulan, keduanya berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Bangkalan di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.


Kedua pelaku berinisial C dan R merupakan bagian dari delapan tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua korban di bawah umur, masing-masing berinisial Mawar dan Melati. Mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Oktober 2025 lalu.


Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono. S.H.,S.I.K.,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidy, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (14/10/2025).


“Kedua tersangka ini kami amankan di Palangka Raya, dan saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Bangkalan,” ungkap AKP Hafid.


Ia menambahkan, enam tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Tim Satreskrim Polres Bangkalan terus bergerak untuk mengungkap seluruh pelaku kejahatan yang menimpa dua korban anak di bawah umur tersebut.


“Kami akan terus melakukan pencarian terhadap enam tersangka lainnya sampai semuanya tertangkap,” tegasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


“Rudapaksa terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas dan tuntas,” pungkas AKP Hafid.


(Rud88)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)