Ciamis Patroli88investigasi.com– Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pada Senin (26/5/2025), Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis. Didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd. dan Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., dalam konferensi tersebut Polres Ciamis mengungkap tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamarican.
Dalam paparannya, AKBP Akmal menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di Dusun Sindangjaya, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican. Tersangka, seorang pria berusia 42 tahun berinisial S, dilaporkan telah melakukan bujuk rayu terhadap korban sebelum kemudian melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda hingga lima miliar rupiah.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Polres Ciamis akan terus berkomitmen tanpa kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak, apapun bentuknya. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama. Polres Ciamis akan menindak tegas siapa pun yang merusak masa depan mereka," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi mata dan telinga kepolisian dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, serta mengimbau orang tua agar lebih aktif dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak mereka.
Kegiatan konferensi pers berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Ciamis kembali menegaskan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang hadir nyata dalam penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang anak.
(Ayep)