Patroli KRYD di Awal Ramadan, Polres Ciamis Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas di Malam Hari

Patroli88investigasi
0

 



CIAMIS  Patroli88investigasi.com~ Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Skala Besar di wilayah Kabupaten Ciamis. Patroli ini dilaksanakan secara terpusat dan di masing-masing Polsek jajaran Polres Ciamis, pada Sabtu, 1 Maret 2025, malam.

Pelaksanaan patroli yang terpusat dipimpin oleh  Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Polda Jabar Kompol Aep Saepudin, SH., M.M. Sedangan personel yang diterjunkan gabungan satuan fungsi dan Polsek Ciamis. Mulai dari personel Satuan Reserse Kriminal, Reserse Narkoba, Intelkam, Lantas, Samapta, Binmas, Propam, Tahti, Dokkes dan Humas. Serta mendapat dukungan dan sejumlah instansi terkait di wilayah Kabupaten Ciamis.

Patroli tersebut dilaksanakan secara mobile di kawasan pusat kota Kabupaten Ciamis. Sementara di tingkat Polsek jajaran masing-masing melakukan patroli hingga ke pemukiman warga. Ditingkat pusat dilaksanakan dua patroli, yakni patroli menggunakan kendaraan dinas dan patroli jalan kaki.

"Adapun tujuan dilaksanakan Kegiatan KRYD Malam Minggu yaitu guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan hadirnya personel kepolisian disekitar masyarakat, mengantisipasi dan mencegah niat kejahatan dari para pelaku kriminal yang memicu terjadinya gangguan kamtibmas. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman," tutur Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Minggu (2/3/2025), dini hari.

"Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Ciamis dalam Rangka mencegah penyakit masyarakat, Premanisme, C3 (Curas, Curat, Curanmor), Handak, Senpi , Sajam, Obat-obatan Terlarang, Minuman beralkohol serta Surat-surat Kendaraan Bermotor guna memberikan kenyamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah," ucap Kompol Sujana menambahkan.

Kompol Sujana menghimbau masyarakat dan kalangan remaja agar menghindari segala bentuk kejahatan/kriminalitas, judi, narkoba, miras dan aktivitas yang merugikan orang lain dan mengganggu harkamtibmas.

"Kami imbau masyarakat dan kalangan remaja agar menghindari segala bentuk kejahatan/kriminalitas, judi, narkoba, miras dan aktivitas yang merugikan orang lain dan mengganggu harkamtibmas," kata Kompol Sujana.

Selama patroli, kata Kompol Sujana, pihaknya turut memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang melintas di wilayah Jalanan Kabupaten Ciamis. Beragam pelanggaran lalu lintas ditemukan petugas, terutama terkait surat-surat kendaraan bermotor.

"Kami menemukan adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran tertib lalu lintas dengan tidak membawa surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, kenalpot bising serta plat nomor yang tidak dipasang. Pengendara bersangkutan dikenakan saksi sesuai pasal yang dilanggar sebagaimana tertuang dalam  Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)," kata Kompol Sujana.


(Ayep)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)