Comments

Satlantas Polres Bangkalan Edukasi Pengguna Sepeda Listrik

 

Bangkalan,patroli88investigasi.com.-Unit Lantas polres Bangkalan melaksanakan tugas patroli rutin di Jalan raya sepanjang Jl.Soekarno Hatta dengan mengendarai Sepeda patroli triel, pada saat melintas depan pasar Senen Bangkalan petugas melihat pengendara sepeda listrik seorang perempuan menggendong balita, petugas langsung menggiring pengendara sepeda listrik ke Mapolres Bangkalan guna di beri peringatan dan himbauan  pada hari Sabtu pagi tanggal 6 Juli 2024.


Saat di konfirmasi oleh awak media patroli88investigasi.com ke KBO Lantas polres Bangkalan Ipda.Nurcahyo di ruangannya," Benar pak, kami Unit lantas menjalankan Sesuai keputusan dan ketentuan menteri perhubungan bahwa sepeda listrik tidak boleh di gunakan di jalan raya yang padat kendaraan dan tidak ada lajur Khusus sepeda listrik karena rawan akan terjadinya laka lantas,Tuturnya.


Masih," Ipda Nurcahyo, dengan banyaknya laporan masyarakat pengguna jalan raya yang merasa terganggu dengan adanya sepeda listrik di jalan raya, kami menindak pengguna sepeda listrik di jalan raya, agar bisa memberi himbauan dan peringatan tingkat bahaya yang akan terjadi bila sepeda listrik digunakan di jalan raya yang ramai kendaraan bermotor dan penggunanya masih dibawah umur, karena sepeda listrik tersebut tidak bersuara dan mempunyai kecepatan cukup tinggi.


Tindakan Unit Lantas akan menahan sepeda listrik yang kedapatan di gunakan di jalan raya yang bukan pada tempatnya dan akan mengembalikan ke pemiliknya setelah menyetujui perjanjian tidak melanggar aturan penggunaannya, dan pengendara sepeda listrik saat itu akan di antar dengan mobil lantas ke rumah masing-masing," tutupnya.(Rud88).

0 komentar:

Posting Komentar