Gercep," Satreskrim Polres Bangkalan Menciduk 4 Pelaku Pengeroyokan Di Res Area Jembatan Suramadu Sisi Madura.

0

 

Bangkalan,patroli88investigasi.com Anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subs. pasal 351  ayat (3) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pada hari minggu 2 juni 2024.

Sesuai Laporan polisi Nomor : LP/B/11/VI/2024/SPKT/POLSEK SUKOLILO/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 02 Juni 2024, Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Dik/      /VI/Res.1.6/2024, tanggal 02 Juni 2024. 

Anggota Reskrim menindak lanjuti laporan dari MAISANAH,Seorang ibu rumah tangga dengan alamat Bolodewo Kel. Simolawang Kec. Simokerto kota Surabaya. dengan saksi MUHAMMAD ZAINUDDIN seorang Laki-laki, Wiraswasta, alamat  Jln. Masjid 007/004 Kel. Ngumpul Kec. Jogoroto Kab. Jombang ( Saksi TKP ). Korban bernama SUEB BIN ABD. HADI, jenis kelamin : laki-laki, umur : 34 tahun, pekerjaan : swasta, agama: Islam alamat, Bolodewo 21 Rt/Rw/ 001/003 Kel. Simolawang Kec. Simokerto kota Surabaya. 


Awal kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib F telah kehilangan 1 (satu) unit honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di curi orang selanjutnya F bersama teman temanya mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke jalan raya akses jembatan Suramadu, Kemudian sekira pukul 01.00 Wib di jalan raya akses jembatan Suramadu sisi Madura di desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan,  F bersama temanya an. E, an. D dan an. A  berhasil mengejar pelaku  selanjutnya memepet sepeda motor pelaku sehingga sama sama terjatuh di jalan raya tersebut, selanjutnya F bersama temanya an. E, an. D dan an. A melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia di TKP. 


Pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap F, an. E, an. D dan an. A, selanjutnya dilakukan interogasi dan atas nama tersebut mengakui semua perbuatanya. 


Barang bukti yang di amankan dari atas nama F ; 1 (satu ) unit sepeda  motor honda beat warna hitam merah No.Pol L-3942-BAA, 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hijau, 1 (satu) pasang sandal jepit. dari atas nama E ; 1 (satu) potong jaket motif doreng merk Adidas, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.

dari atas nama D ; 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hijau, 1 (satu) pasang sandal jepit, dari atas nama A ; 1 (satu ) unit sepeda motor honda Vario warna hitam No.Pol L-5767-CAN, 1 (satu) potong jaket lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) pasang sandal jepit. 


Dari tempat kejadian; 1 (satu ) unit sepeda motor honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy warna abu - abu No.Pol L-5585-CAF. Beberapa pecahan dari sepeda motor, dari RSUD Bangkalan; 1 (satu ) potong switer warna hitam,1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 ( satu ) pasang kaos tangan warna hitam, dan  Mr.- X masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres Bangkalan guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

(Rud88).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)