BAZNAS UPZ An Nur Purwokerto Barat Edukasi ZIS dan Fidyah Puasa Ramadhan

0

 

Banyumas patroli88investigasi.com Baznas UPZ Mushola An Nur Kelurahan Rejasari, Kec Purwokerto Barat, Kab Banyumas, terus bergerak memberikan edukasi perihal Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan Fidyah. Dan umat muslim sering mendengar istilah fidyah. Dimana hal itu sangat erat dengan bulan suci Ramadhan terkait bagaimana membayar Fidyah di bulan puasa dan stelah bulan puasa.


Adapun penjelasan Ust Daryanto salah satu Pembina dan penasehat UPZ Mushola An Nur Purwokerto Barat di salah satu Mjlis Yasin tahlil rumah duka di perumahan griya satria Bantarsoka, mengungkapkan kata fidyah diambil dari kata "fadaa" yang mempunyai arti mengganti atau menebus.

Fidyah merupakan salah satu ibadah berupa melaksanakan pemberian bahan makanan pokok atau makanan dan atau menitipkan uang kepada UPZ An Nur dengan niat membayarkan fidyah, sebagai amanah untuk pembelian makan pokok, dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.


Ust Daryanto juga menjelaskan bahwa membayar fidyah dilakukan oleh umat muslim yang kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa. Adapun beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar fidyah puasa tersebut.


"Setidaknya fidyah ini menjadi solusi bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa, karena faktor umur, kesehatan atau lain sebagainya dan fidyah waktunya kapan saja yang penting bayarnya jangan sampai Ramadhan berikutnya", Jelasnya


Selanjutnya, Ia juga menjelaskan selain membayar fidyah dengan kebutuhan pokok, bisa juga dilakukan dengan memberikan uang tunai sebagai sedekah, dan amanah fidyah tersebut biasanya di serahkan kapada fakir miskin.


"Jadi semua fidyah yang diterima UPZ An Nur itu akan disalurkan kepada fakir miskin",Ungkap Ustad


Lebih lanjut Ust Daryanto juga mengimbau kapada seluruh umat muslim yang hadir untuk selalu memperhatikan kewajiban masing – masing seperti sholat dan puasa. Jika kita meninggalkannya segeralah untuk menggantikan sholat dan juga puasa ditinggalkannya.


"Fidyah ini hanya menjadi solusi bagi para umat yang benar - benar tidak bisa memenuhi kewajibannya tersebut", 


"Islam adalah ajaran yang mudah diterima dan tidak memberatkan bagi umatnya. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, menegaskan bahwa “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah 185)”. Inilah yang menjadi rujukan rukhsah yaitu keringanan dalam beribadah. Dalam perintah ibadah puasa bagi mereka yang tidak mampu dapat digantikan dengan fidyah, atau mereka yang dalam perjalanan atau perempuan yang sedang haid, yang sakit, maka dapat mengganti puasa setelah Ramadhan yang disebut mengqadha", Pungkasnya


Untuk diketahui, selesai pembacaan yassiin, tahlil, doa, sholawat, dan mendenggarkan penjelasan untuk memahami fidyah dan ZIS, saat itu juga salah satu anggota keluarga sohibul musibah langsung tunaikan pembayaran fidyahnya almarhum, sebelum meninggal dunia tidak bisa menunaikan ibadah puasa ramadhan karena kondisi sakit dan sedang dalam perawatan medis yang berkesinambungan, fidyah diterima oleh Pengurus UPZ An Nur disaksikan jama'ah yasin tahlil dan keluarga sohibul musibah. (Djarmanto-YF2DOI).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)