Atas Dugaan Perjudian Togel Online KY di amankan Polisi

0


WONOSOBO, - ( P88I ) Patroli88investigasi.com// Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KY (Kusumo Yulianto) warga Desa Cawangan Kepil atas dugaan tindak pidana perjudian. Pelaku diduga memasang judi togel secara online tanpa izin, melanggar Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, S.H., MH., mengugkapkan Kronologi kejadian dimulai saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan perjudian togel online di Desa Cawangan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.


"Pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian di depan rumah seorang warga," kata Kuseni.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A10 dan satu lembar kertas berisikan rumus nomor togel. Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta ini belum pernah dihukum sebelumnya.

"Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP," ucapnya.

"Kami  mengimbau agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," imbuhnya.

(Muh amin/Salim)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)