GARUT – Jajaran Polsek Leles Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial TO alias OP (43) yang diduga membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (24/9/2026) malam.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah anggota Polsek Leles menerima informasi dari piket Reskrim Polsek Kadungora terkait keberadaan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam di wilayah Desa Lembang, Kecamatan Leles.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Leles bersama anggota Reskrim Polsek Kadungora segera mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pengamanan, petugas turut menyita 1 (satu) buah golok bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter yang diduga dikuasai oleh terduga pelaku.
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Leles untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Leles.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian guna memastikan kronologi serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Red **