-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DILANGGAR? PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) Diduga Tetap Produksi Malam Hari Meski Sudah Ditutup Pemkab Banyumas

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T07:18:34Z

 

patroli88investigasi.com


Banyumas Operasional pabrik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) produsen hebel di Jl. Rawalo-Cilacap, Desa Losari,Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, diduga masih terus berjalan meski telah disegel dan dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.


Berdasarkan pemantauan Tim Redaksi *Rabu, 24 September 2026 pukul 20.24 - 20.30 WIB*, terlihat aktivitas di dalam area pabrik yang telah dipasangi spanduk penutupan.


Bukti dokumentasi di lapangan menunjukkan:


1. Di pintu gerbang pabrik masih terpasang jelas spanduk kuning dari Pemerintah Kabupaten Banyumas yang bertuliskan: *"KEGIATAN USAHA PT. INOVASI KOTA NUSANTARA DIHENTIKAN SEMENTARA"* berdasarkan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, dan spanduk *"OPERASIONAL PABRIK DITUTUP SEMENTARA"*.

2. Pada malam hari tanggal 24 -09 - 2026 yang sama, lampu pabrik menyala terang, mesin produksi diduga masih berasap, dan ruangan berdebu, mengindikasikan adanya aktivitas produksi.


Padahal, sebagaimana diketahui publik, PT IKN telah resmi ditutup sementara oleh tim gabungan Pemkab Banyumas pada 21 Agustus 2026. Penutupan dilakukan karena adanya ketidaksesuaian luas lahan, dimana lahan eksisting sekitar 40.000 meter persegi sementara yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi. Sebelumnya perusahaan telah diberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir pada 23 Juli 2026.


Jika terbukti tetap beroperasi setelah penyegelan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap wibawa pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran membuka segel dan tetap beroperasi dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berlapis.


*Oleh karena itu kami mendesak:*


1. DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Banyumas untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) malam hari ke lokasi PT IKN.

2. DLH Kabupaten Banyumas untuk memeriksa dugaan pencemaran debu dan emisi asap malam hari yang dikeluhkan warga.

3. Pemkab Banyumas untuk menindak tegas sesuai PP No 28 Tahun 2025 dan tidak memberi toleransi bagi pelaku usaha yang membandel.


Saat di konfirmasi Bupati Banyumas Sadewo pada jumat 25 - 09 -2026 Tentang dugaan mesih beroperasi PT IKN Beliau hanya berucap tolong bantu viral saja Kebandelan PT IKN. Sambil berucap sudah minta Maaf bae  Surat Ke Bupati koh mesih tetep beroperasi Pidana. Ini dengan nada tinggi beliau Berucap. 


By Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update