BANYUMAS — Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas industri yang membangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia juga memastikan perusahaan yang melanggar komitmen tidak boleh beroperasi sampai seluruh perizinan selesai.
Hal itu disampaikan Bupati Sadewo saat menerima awak media di Pendopo Si Panji Purwokerto, kami (17-09-2024) sekira pukul 15.00 Wib
Bupati menjelaskan, persoalan bermula dari pembangunan pabrik PT IKN ( Inovasi Kota Nusantara) milik Sdr. Deni. Pihak perusahaan memiliki lahan kuning di bagian depan sekira 2,4 Hektar, namun pembangunan justru dilakukan di belakang yang masuk kategori lahan hijau / LSD(lahan sawah dilindungi)
"Saya sudah ketemu Mas Deni sebelum dilantik. Saya bilang, jenengan keliru. Dia punya lahan kuning di depan, kenapa dibangunnya di belakang yang hijau," ujar Sadewo.
Setelah dilantik, Bupati mengaku sempat berupaya membantu dari sisi investasi. Ia bahkan datang langsung ke Kementerian Pertanian untuk mengupayakan alih fungsi lahan hijau menjadi kuning, dengan skema penggantian lahan.
"Beritikad baik mau mengganti lahan, mencetak sawah lagi 3 sampai 6 kali lipat dari lahan LSD yang dipakai sekitar 6 hektare. Tapi Kementerian Pertanian tidak mengizinkan," jelasnya.
Bupati juga menyinggung adanya surat pernyataan permintaan maaf dari pihak perusahaan karena membangun di titik yang keliru.
Menanggapi aksi LSM Harimau dan Grib yang menuntut penindakan, Bupati menegaskan Pemkab sudah melakukan penutupan sementara.
"Siapa yang membiarkan? Saya tutup sekarang. Statusnya tutup sementara, sedang mengurus perizinan. Artinya sampai izin benar-benar keluar, tidak boleh beroperasi," tegasnya.
Ia menambahkan, jika tetap diizinkan beroperasi padahal sudah melanggar komitmen dan persoalan sudah sampai ke pusat, dirinya justru berpotensi dipidana.
"Bupati tidak boleh mengizinkan karena ini sudah sampai ke pusat. Kalau saya izinkan, saya yang kena pidana," kata Sadewo.
By Sgt

