SMA Negeri Darmaraja Gelar Rapat Klarifikasi, Tegaskan Tidak Ada Larangan bagi Wartawan

Redaksi
0


Patroli88investigasi.com
SUMEDANG – SMA Negeri Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, menggelar rapat klarifikasi bersama insan pers terkait beredarnya informasi mengenai pemasangan baliho pemberitahuan bagi tamu dan pengunjung, termasuk wartawan, di lingkungan sekolah. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat sekolah pada Kamis, 6 Agustus 2026, itu bertujuan meluruskan informasi sekaligus memperkuat komunikasi dan kemitraan antara pihak sekolah dengan media.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat SMA Negeri Darmaraja itu dihadiri Wakil Kepala Sekolah Drs. Tahyu Hidayat, M.Pd., Humas Tita Heryani, S.Pd., Komite Sekolah Lili, S.E., Perencana Pembangunan Revitalisasi Ir. Endang Lesmana, serta sejumlah perwakilan media, ormas, dan LSM.

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut ialah pemasangan baliho yang memuat pemberitahuan mengenai persyaratan administrasi bagi tamu dan pengunjung, termasuk wartawan, yang sebelumnya menjadi perhatian publik.


Wakil Kepala SMA Negeri Darmaraja, Drs. Tahyu Hidayat, M.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah bermaksud menghalangi ataupun membatasi tugas wartawan.


"Tidak ada larangan bagi tamu maupun pengunjung, termasuk rekan-rekan media yang datang menjalankan fungsi kontrol sosial. Pihak sekolah tidak pernah melarang selama setiap tamu tetap menjunjung etika dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku," ujar Tahyu.


Menurutnya, pemasangan baliho bertujuan memberikan informasi mengenai tata tertib administrasi bagi seluruh tamu yang berkunjung ke lingkungan sekolah agar aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung aman, tertib, dan nyaman.


Ia berharap kemitraan antara sekolah dan insan pers terus terjalin dengan baik sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, konstruktif, dan saling menghormati tugas serta fungsi masing-masing.


Senada dengan itu, Humas SMA Negeri Darmaraja, Tita Heryani, S.Pd., menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan sekolah semata-mata berkaitan dengan penertiban administrasi, bukan pembatasan terhadap kerja wartawan.


"Kami tidak melarang wartawan datang ke sekolah. Kami hanya menertibkan administrasi. Wartawan tetap kami sambut dengan baik. Kami hanya meminta untuk memperlihatkan identitas, seperti kartu tanda anggota (KTA), surat tugas, dan dokumen pendukung lainnya. Hal itu semata-mata untuk penertiban administrasi, bukan untuk melarang," kata Tita.


Ia menambahkan, wartawan tetap dipersilakan melakukan peliputan di lingkungan sekolah dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.


Terkait baliho yang terpasang di depan sekolah, Tita menjelaskan bahwa pemasangannya merupakan tindak lanjut atas arahan kementerian sebagai bagian dari penertiban administrasi di lingkungan sekolah.


Melalui rapat klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman mengenai keberadaan baliho pemberitahuan. Sekolah juga menyatakan komitmennya untuk terus membangun hubungan yang harmonis dengan insan pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Sementara itu, Komite Sekolah Lili, S.E., berharap komunikasi yang baik antara sekolah dan media dapat terus terjalin sehingga berbagai informasi mengenai dunia pendidikan dapat disampaikan kepada masyarakat secara objektif, akurat, dan berimbang.


Red - Yulias

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)