Satreskrim Polres Bangkalan Menoreh Prestasi, Ungkap Kasus 3C priode Juli 2026.

Rudi
0

 



Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Polres Bangkalan menggelar Rilis 3C (curanmor, curat dan curas) selama priode Juli 2026 lalu, Polres Bangkalan berhasil ungkap 8 kasus dan amankan 10 tersangka (tsk). Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.I.K.,M.H. dalam acara konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, Jum’at, (14/8/2026).


Beberapa kasus yang berhasil diungkap, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 3 kasus dan 3 tsk. T4KP di Desa Janteh Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, tsk inisial M, berikutnya Desa Mrandung Kecamatan Klampis – Bangkalan, tsk inisial S, Toko Sembako pasar Kasorjan Jalan Panglima Sudirman Bangkalan dan Rumah Kos Jalan Pemuda Kaffa Burneh Bangkalan, tsk inisial R. Saat ini semuanya dalam proses penyidikan.


Sedangkan dalam kasus curanmor Polres Bangkalan berhasil ungkap 4 kasus dan menggulung 6 tsk. Seperti pencurian motor depan Indomart dekat stadion karapan sapi Skep Kelurahan Bancaran – Bangkalan, tsk inisial S tak berkutik saat dibekuk aparat Satreskrim Polres Bangkalan. Berikutnya curanmor di Desa Banyoning Laok Kecamatan Geger- Bangkalan, 2 tsk inisial R dan M juga alami nasib yang sama. TKP Desa Pangpong Kecamatan Labang- Bangkalan, tsk inisial H dan curanmor di Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 2 – Bangkalan tsk inisial L dan Y. Saat ini semua kasusnya dalam penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan.




“Ke enam tsk digulung petugas tanpa perlawanan, ” terang AKBP Wibowo.


Dari 7 unit motor yang berhasil diamankan sebagai BB curanmor, Pihak Polres Bangkalan menerapkan aturan akan meminjam pakai terhadap pemiliknya yang sudah hadir dan berdiri di belakang sepeda motornya yang tercatat sebagai BB kejahatan curanmor.


“Tugas kami, bukan hanya menangkap tersangka tapi juga membantu masyarakat dengan cara pinjam pakaikan kepada pemiliknya,” ujar Wibowo.


Adapun 7 unit motor yang dimaksud diantaranya:


1. Honda Beat nopol L-6040- JV, TKP wilayah Surabaya akan dipinjam pakaikan kepada pemiliknya bernama Risky.


2. Honda nopol K- 3495- BAE, TKP Karang Pilang Surabaya, pemiliknya Wagimin.


3. Honda Vario, nopol M-4080-PB, TKP diakses suramadu sisi Madura, Desa Masaran Kecamatan Tragah – Bangkalan, pemiliknya Syaiful Anam (anggota Polri).


4. Honda Beat nopol L-2657-BO, TKP Skep Bancaran – Bangkalan, pemiliknya Nadia.


5. Honda Supra X nopol L-3440-HD, TKP Jalan Trunojoyo Bangkalan, pemiliknya Arya Firmansyah.


6. Honda nopol L-5908-NY, TKP Gubeng Surabaya, pemilik Angger Mukti.


7. Honda Beat nopol W-4288-NJR, TKP Rungkut Surabaya, pemilik Rosalia.




“Apabila dibutuhkan oleh pihak kejaksaan, kami minta para pemilik mengembalikan dulu motornya untuk digunakan sebagai baarang bukti ( BB), nanti bisa diambil lagi, ” ujarnya.


Pada kesempatan tersebut AKBP Wibowo berpesan kepada masyarakat Bangkalan. Agar senantiasa tingkatkan kewaspadaan dan cari tempat yang aman untuk parkir motornya. Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil yang hendak mencuri motor anda.


“Sebab seberapa kecil peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para pelaku Curanmor, maka masyarakat harus berhati-hati dan waspada memarkirkan sepeda motornya" Tutupnya.


(Rud88)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)