Keras! Proyek Sandaran Kali Desa Koreak Tak Rampung, Dugaan Pengalihan Anggaran Mencuat — BPD dan Inspektorat Didesak Periksa

0



KUNINGAN, //Patroli88Investigasi.com 18 Agustus 2026
— Pembangunan sandaran atau penahan tebing kali di Dusun 2, Desa Koreak, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan warga. Proyek yang disebut bersumber dari anggaran Dana Desa tersebut diduga belum diselesaikan, sementara sisa anggarannya diduga telah digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan.

Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran warga mempertanyakan mekanisme perubahan kegiatan tersebut. Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya musyawarah desa khusus yang membahas perubahan penggunaan anggaran maupun keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses tersebut.

  • Pantauan di lokasi menunjukkan pembangunan sandaran di sisi kali belum sepenuhnya rampung. Sejumlah bagian pasangan batu terlihat masih terputus dan belum terselesaikan. Di bagian atas lokasi juga terdapat jembatan kecil dengan pagar besi yang telah dicat.

  • Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga, khususnya terhadap kekuatan konstruksi dan fungsi penahan tebing ketika debit air meningkat pada musim hujan.

“Sandarannya belum selesai, masih terlihat mangkrak. Informasinya, sisa anggaran kemudian digunakan untuk pengecoran jalan lingkungan. Yang kami pertanyakan, apakah perubahan kegiatan itu sudah melalui musyawarah dan prosedur yang benar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

"Warga Pertanyakan Dasar Perubahan Anggaran"

Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan pembangunan sandaran tersebut berkaitan dengan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025/2026. Pelaksanaan kegiatan di lapangan disebut melibatkan Surono yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Koreak.


  • Namun, warga meminta pemerintah desa membuka secara transparan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk APBDes, RAB, perubahan APBDes apabila ada, serta dokumen pelaksanaan pembangunan.

  • Hal ini penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan administrasi pemerintahan desa.

Apabila memang terjadi perubahan kegiatan atau pergeseran anggaran, warga meminta agar dijelaskan dasar keputusan, mekanisme perubahan, serta dokumen resmi yang menjadi landasannya.

“Kalau memang ada perubahan kegiatan, kami ingin melihat dokumennya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui setelah pekerjaan sudah berjalan,” kata warga lainnya.

  • "Bukan Sekadar Sandaran Kali, Warga Minta Seluruh Dana Desa Diperiksa"

  • Sorotan terhadap proyek sandaran kali kini berkembang menjadi permintaan agar penggunaan Dana Desa di Desa Koreak diperiksa secara menyeluruh.

  • Warga menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada satu proyek. Jika ditemukan adanya persoalan administrasi ataupun ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, maka proyek-proyek lain juga perlu diverifikasi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan lingkungan yang disebut menggunakan anggaran dari kegiatan sebelumnya.

Warga meminta pemerintah desa membuka informasi mengenai volume pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), sumber anggaran, spesifikasi teknis, hingga berita acara apabila memang terdapat perubahan kegiatan.


  • “Yang kami minta bukan menuduh siapa pun. Kami hanya ingin semuanya terang. Berapa anggarannya, berapa volumenya, bagaimana RAB-nya, dan dasar hukumnya apa. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu masyarakat juga akan menerima,” ujar warga.

  • "BPD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan"

  • Warga juga meminta BPD Desa Koreak menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat secara maksimal.

Menurut warga, BPD memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan transparan serta melibatkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat mendorong agar BPD meminta penjelasan resmi pemerintah desa mengenai pembangunan sandaran kali maupun dugaan perubahan kegiatan dan penggunaan anggaran yang dipersoalkan.

  • Bila diperlukan, warga juga meminta digelar forum musyawarah desa untuk menjelaskan seluruh persoalan secara terbuka dan mendapatkan penjelasan langsung dari pemerintah desa.

  • "Dorong Inspektorat dan DPMD Turun ke Lapangan"

  • Untuk menghindari berkembangnya polemik dan memastikan persoalan berdasarkan data, warga berharap Inspektorat Kabupaten Kuningan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang diminta tidak hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.

Warga mengusulkan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa Desa Koreak dalam beberapa tahun anggaran, khususnya kegiatan pembangunan yang memiliki nilai cukup signifikan.


  • Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh program pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

  • “Kalau perlu diperiksa secara menyeluruh. Kami ingin tahu apakah seluruh kegiatan sudah sesuai RAB, volume, kualitas dan peruntukannya. Jangan sampai ada persoalan baru diketahui setelah proyek selesai,” tegas warga.

"Kepala Desa dan Pelaksana Belum Memberikan Penjelasan"

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Koreak belum berhasil memberikan keterangan terkait dugaan mangkraknya proyek sandaran kali maupun informasi mengenai dugaan penggunaan sisa anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan.

Sementara Surono selaku Kasi Kesejahteraan yang disebut sebagai pelaksana kegiatan juga belum memberikan keterangan ketika coba dikonfirmasi.

  • Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengalihan anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

  • Berita ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Koreak, BPD Desa Koreak, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat kini menunggu satu hal: apakah dugaan persoalan proyek sandaran kali tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan di lapangan.

(Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)