Datangi Polresta Purwokerto Kades Pandak Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Serahkan Diri

0
patroli88investigasi.com


Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, A W menyerahkan diri ke Polresta Banyumas, Jumat (21/8). Kedatangan A.W didampingi kuasa hukumnya, H Djoko Susanto, SH, sebagai bentuk itikad baik untuk menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah sejumlah pihak melaporkan dugaan perbuatan yang dilakukan A. W. Kuasa hukum menyebut kliennya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak akan menghindari pemeriksaan penyidik.


"Sebagai etika baik kami mendampingi Pak A.W untuk datang menyerahkan diri. Beliau siap menjalani hukuman sebagaimana perbuatan yang dilakukan," kata Djoko.


Meski telah datang ke Mapolresta Banyumas, A. W untuk sementara belum ditahan. Menurut Djoko, pihaknya masih menunggu proses klarifikasi dari para pelapor maupun pihak-pihak yang mengaku menjadi korban.


"Orangnya ada di Polres dan tidak akan melarikan diri. Jangan ada kekhawatiran dia menghilangkan barang bukti, karena beliau punya itikad baik menyelesaikan masalah di muka hukum," tegasnya.


Djoko juga mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara resmi kepada penyidik. Menurutnya, laporan tersebut penting agar persoalan yang dihadapi kliennya dapat diproses secara terang dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Selain menghadapi proses hukum, A. W disebut telah berencana mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pandak. Pengunduran diri tersebut, menurut Djoko, merupakan keputusan sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.


"Beliau secara legawa dan ikhlas untuk meletakkan jabatannya sebagai kepala desa karena merasa tidak mampu lagi menjalankan amanah tersebut," ujarnya. 


A.W sejatinya masih memiliki masa jabatan hingga 2027, tetapi menyadari tidak dapat menyelesaikan masa kepemimpinannya.


Surat pengunduran diri rencananya akan diproses setelah tahapan hukum yang dihadapi A.W berjalan. Selanjutnya, surat tersebut akan disampaikan kepada Bupati Banyumas, Camat Sumpiuh, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


"Surat pengunduran diri nanti kami rencanakan setelah proses hukum ini dijalankan. Setelah prosesnya resmi, baru akan kami sampaikan," jelasnya. 


Pengunduran diri tersebut akan menjadi bagian dari langkah A.W setelah proses hukum yang sedang dihadapinya berjalan.


Melalui kuasa hukumnya, A. W juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Pandak, Desa Kuntili, dan Kecamatan Sumpiuh. Permintaan maaf tersebut disampaikan berkaitan dengan kondisi yang terjadi dan ketidakmampuan A.W menjalankan amanah sebagai kepala desa.


"Saya atas nama Pak A.W meminta maaf kepada seluruh warga Pandak khususnya, atas ketidakmampuan beliau dalam memimpin masyarakat," kata Djoko. 


Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

By W/bld

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)