BPN Sumedang Tinjau Objek Tanah di Sarimekar, Dua Pihak Tunjukkan Lokasi yang Sama

Redaksi
0

Patroli88investigasi.com
SUMEDANG – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sumedang melaksanakan peninjauan lapangan terhadap objek tanah yang berada di Blok Harikukun, Dusun Kebonbaru, Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Kamis (20/8/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memperjelas objek tanah yang dimaksud oleh masing-masing pihak dalam persoalan pertanahan tersebut.


Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Ikhwan Mujahid Shafar, S.H., M.H., memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menunjukkan secara langsung lokasi tanah berdasarkan versi dan pemahaman masing-masing.


Setelah kedua pihak menunjukkan lokasi yang dimaksud, objek tanah yang ditunjukkan diketahui berada pada lokasi yang sama.


Ikhwan kemudian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan komentar terkait hasil peninjauan lapangan. Namun, kedua pihak, Euis dan Anin, memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut.


“Cukup,” ujar keduanya saat dimintai tanggapan.


Sementara itu, Kepala Desa Sarimekar, Usep Saepudin, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk memperjelas objek tanah yang dimaksud oleh kedua pihak.


“Ini untuk memastikan bahwa kedua belah pihak menunjukkan objeknya masing-masing. Setelah ditunjukkan oleh para pihak, ternyata objeknya sama,” kata Usep.


Menurut Usep, persoalan tersebut masih memerlukan proses dan agenda lanjutan. Peninjauan lapangan, kata dia, merupakan salah satu tahapan untuk memperjelas objek tanah yang menjadi perhatian para pihak.


Dalam kegiatan tersebut, Ikhwan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk kedua pihak yang berkepentingan, Pemerintah Desa Sarimekar, serta masyarakat.


Hasil peninjauan lapangan selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan dalam proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.


Hingga kegiatan peninjauan selesai, belum ada keterangan lebih lanjut dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut. Dengan demikian, proses penyelesaian persoalan tanah itu masih menunggu tahapan dan agenda lanjutan dari pihak-pihak yang berwenang.


Red - Yas

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)