JAKARTA — Upaya penyelundupan emas senilai sekitar Rp63 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas membongkar dua kasus dengan modus berbeda.
Dua penindakan tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026). Total barang bukti yang diamankan mencapai 23,78 kilogram emas dengan kadar dan bentuk yang berbeda.
Kasus pertama melibatkan tujuh warga negara China yang hendak terbang menuju Hong Kong. Petugas menemukan 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar 24 karat dengan total berat 17,43 kilogram. Nilai keekonomian emas tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp46 miliar.
Sementara dalam kasus kedua, petugas mengamankan emas berbentuk cast bar dengan total berat 6,35 kilogram. Nilai keekonomiannya diperkirakan sekitar Rp17 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi antarlembaga serta pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan penumpang di bandara.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Tujuh WNA Dicurigai Membawa Emas
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, pengungkapan kasus pertama bermula ketika petugas Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan kepolisian mencurigai gerak-gerik tujuh WNA asal China yang membawa tas hand carry.
Ketujuhnya diketahui hendak melakukan penerbangan menuju Hong Kong.
Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan emas dalam jumlah besar yang disembunyikan dengan cara yang telah dimodifikasi.
Emas tersebut berbentuk silinder menyerupai telur dan disembunyikan di dalam tas serta pakaian yang telah dimodifikasi. Sebagian barang bahkan disembunyikan menggunakan inserter pada bagian tubuh tertentu.
Djaka mengatakan modus tersebut turut memengaruhi gerak tubuh para pembawa emas sehingga menjadi salah satu hal yang menimbulkan kecurigaan petugas.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas akhirnya mengamankan 41 keping emas 24 karat dengan total berat 17,43 kilogram.
Modus Kedua Libatkan Oknum Ground Handling
Belum selesai dengan penindakan pertama, petugas kembali membongkar upaya penyelundupan emas dengan modus berbeda.
Kasus kedua bermula dari informasi Avsec terkait dugaan adanya pembawaan emas secara ilegal melalui area loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga menemukan adanya proses serah terima barang antara seorang staf ground handling dan penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Dubai.
Penindakan dilakukan terhadap dua WNI, masing-masing seorang staf ground handling dan seorang penumpang.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk cast bar dengan kadar yang beragam. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.
"Penindakan dilakukan terhadap dua orang WNI yaitu staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Ditemukan emas dalam bentuk cast bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin," kata Djaka.
Dua kasus tersebut kini menjadi perhatian serius aparat karena memperlihatkan adanya upaya menggunakan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan dan membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan ekspor.
Bea Cukai menegaskan pengawasan di pintu keluar negara akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat keamanan, termasuk pemanfaatan teknologi pemeriksaan guna mencegah praktik penyelundupan barang bernilai ekonomi tinggi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa celah pengawasan di bandara terus menjadi perhatian aparat. Berbagai modus, termasuk memanfaatkan fasilitas penerbangan dan pihak internal bandara, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red **
