Akibat jumlah pendaftar yang melampaui batas, Panitia Pilkades Darmaraja wajib melaksanakan seleksi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketua Panitia Pilkades Darmaraja, Utang Kusnadi, didampingi Sekretaris Rahmat Gunawan, menegaskan bahwa proses seleksi akan berjalan transparan dan berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku.
"Apabila jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka panitia wajib melaksanakan seleksi tambahan. Ini bukan kebijakan sepihak, melainkan aturan yang sudah jelas di Pasal 22," tegas Utang Kusnadi, Kamis (13/8/2026).
Klarifikasi Isu Pengalaman Kerja
Di tengah tahapan ini, beredar isu di masyarakat bahwa pengalaman kerja di pemerintahan menjadi syarat mutlak untuk lolos. Menanggapi hal tersebut, Utang memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa pengalaman kerja bukan syarat administratif wajib, melainkan salah satu komponen penilaian dalam seleksi tambahan bersama tingkat pendidikan dan usia.
"Perlu diluruskan, pengalaman kerja di pemerintahan bukan syarat mutlak untuk mendaftar atau lolos. Itu hanya bagian dari kriteria penilaian dalam seleksi tambahan," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 22, indikator seleksi tambahan meliputi:
* Tingkat pendidikan;
* Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau desa; dan
* Usia calon.
Dengan demikian, seluruh bakal calon tetap memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi syarat administrasi dasar.
Sistem Penilaian Objektif Berbasis Skor
Untuk menjamin objektivitas, Utang mengungkapkan bahwa penilaian menggunakan sistem skor terukur guna meminimalisasi ruang subjektivitas.
"Semua ada nilainya, mulai dari pendidikan, pengalaman, sampai usia. Jadi tidak ada ruang subjektivitas atau kepentingan tertentu," ujarnya.
Dalam mekanisme tersebut, pendidikan memiliki bobot nilai tertentu (dari SMP hingga S3), pengalaman kerja dihitung berdasarkan lama masa kerja, dan usia juga memiliki skor tersendiri. Akumulasi skor akhir akan menentukan peringkat lima calon teratas yang berhak maju ke tahap berikutnya.
Jaminan Tanpa Intervensi
Menyikapi kekhawatiran publik terkait potensi "pengguguran" calon tertentu, Ketua Panitia memastikan independensi proses.
"Kami pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Panitia bekerja sesuai aturan. Tidak ada upaya untuk menggagalkan salah satu bakal calon," tegas Utang.
Ia mengajak masyarakat untuk mengawal proses Pilkades secara sehat dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Tahapan Selanjutnya
Usai penutupan pendaftaran, tahapan selanjutnya meliputi verifikasi dan validasi berkas, penilaian administrasi, serta pelaksanaan seleksi tambahan bagi keenam calon.
Kontestasi Pilkades Darmaraja diprediksi akan berlangsung dinamis mengingat tingginya antusiasme masyarakat dalam kontestasi kali ini.
Red - Yulias
