Garut - Patroli88investigasi Com
Kepolisian Sektor Banjarwangi Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus akan menikahi dan akan membangun rumah di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E., mengungkapkan Peristiwa bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika terduga pelaku berinisial N.S. (46), warga, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, datang ke rumah korban, Empad bin Musa (74), seorang buruh tani warga Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi., terduga pelaku diketahui telah berkomunikasi melalui media sosial Facebook dengan anak korban, Mimin, dan mengaku memiliki niat serius untuk menikahinya. Saat bertemu keluarga korban, N.S. meyakinkan keluarga bahwa dirinya akan menikahi Mimin sekaligus membangun rumah milik korban.
Dengan modus janji pada Kamis (16/7/2026), rumah korban mulai diruntuhkan dengan bantuan warga sekitar sebagai persiapan pembangunan.tak ayal Terduga pelaku juga mengajak salah seorang anggota keluarga korban berbelanja material bangunan di toko material di wilayah Cikajang dengan nilai sekitar Rp113 juta.
Namun naas dari hasil Pembelian si pelaku malah menghutang di matrial tersebut bahkan tidak bayar .tak tanggung tanggung. Otak iblis pun merasuki bahkan janji akan membangun masjid di kampung cihonje .
Merasa di bohongin pihak keluarga pun langsung melaporkan Polsek Banjarwangi.selang tidak lama Pihak polisi menangkap N.S dan ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.Terduga pelaku diserahkan ke Satreskrim polres Garut kini di sel.
(Agus Gusbur ).



