Kuasa Hukum Minta Publik Tidak Terjebak Framing " Maling Ayam Dihakimi Massa " Tegaskan Fakta Harus Di kedepankan

Dewapatrolisidaknews
0



TABANAN, – Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi yang kini mendampingi lima orang tersangka dalam perkara yang terjadi di wilayah Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, menyampaikan keterangan pers sementara terkait perkembangan pendampingan hukum yang sedang dilakukan terhadap para kliennya.


Tim Advokasi yang terdiri dari 10 advokat, dengan 9 orang telah tercantum dalam Surat Kuasa Khusus dan 1 advokat lainnya, I Kadek Eddy Pramana, S.H., masih berada di Jakarta, menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan hukum secara profesional, objektif, serta mengedepankan fakta-fakta hukum yang berkembang dalam proses penyidikan.


Koordinator Tim Advokasi, I Nyoman Yudara, S.H., didampingi Sekretaris sekaligus Juru Bicara Tim, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., menyampaikan bahwa hasil komunikasi langsung dengan kelima tersangka di Polres Tabanan menunjukkan adanya fakta penting yang perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat.


Menurut Tim Penasehat Hukum, dari hasil pembicaraan tersebut tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat untuk melakukan pembunuhan. Para tersangka, kata tim kuasa hukum, diduga bertindak dalam situasi emosional akibat akumulasi keresahan masyarakat yang telah lama menghadapi rangkaian peristiwa pencurian yang menurut mereka belum berhasil diungkap secara tuntas.


"Upaya kami adalah memberikan pendampingan hukum yang terbaik bagi para tersangka maupun masyarakat. Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan para klien di Polres Tabanan, sama sekali tidak terdapat mens rea untuk membunuh. 


Mereka meluapkan kekesalan karena selama ini terusik oleh peristiwa pencurian yang berulang dan pelakunya tidak kunjung tertangkap," ujar I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).


Tim Advokasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, menahan diri, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka meminta agar setiap pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.


Selain itu, Tim Advokasi menyampaikan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang dinilai terlalu menyederhanakan persoalan melalui narasi "maling ayam dihakimi massa". Menurut mereka, masyarakat perlu memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai latar belakang sosial yang melingkupi peristiwa tersebut.


Tim berpendapat bahwa persoalan ini tidak dapat dipahami hanya dari satu sudut pandang, melainkan harus melihat kondisi yang menurut warga telah lama diwarnai keresahan akibat dugaan aksi pencurian yang berulang. 


Namun demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh fakta tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

"Kami menyayangkan framing yang berkembang di sejumlah media. 


Masyarakat perlu memahami secara utuh konteks peristiwa ini, termasuk keresahan warga yang telah berlangsung cukup lama. Bagi kami, ini merupakan sebuah tragedi sekaligus ironi dalam penegakan hukum yang harus menjadi pembelajaran bersama," lanjutnya.


Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi berharap seluruh pihak, baik masyarakat, media massa, maupun pengguna media sosial, dapat mengedepankan informasi yang berimbang, tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi, serta menghormati jalannya proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Menutup keterangannya, Tim Advokasi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kedamaian di Pulau Dewata.


"Sudah saatnya kita bersatu dalam damai demi Bali yang kita cintai. Mari menghormati proses hukum dan menyampaikan fakta secara transparan, baik di lapangan maupun melalui media," tutup I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H.


Susunan Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi

Koordinator: I Nyoman Yudara, S.H.

Sekretaris/Juru Bicara: I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H.

J

umlah Advokat: 10 orang (9 tercantum dalam Surat Kuasa Khusus, 1 advokat yaitu I Kadek Eddy Pramana, S.H. masih berada di Jakarta sehingga belum bergabung pada saat penyampaian keterangan pers).


Pernyataan di atas merupakan keterangan dari Tim Penasehat Hukum. Dugaan mengenai tidak adanya mens rea merupakan posisi hukum pihak kuasa hukum yang nantinya akan dinilai melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi juga menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas tragedi yang terjadi. Atas nama seluruh tim penasehat hukum, mereka turut menyampaikan belasungkawa, duka cita, dan simpati yang sedalam-dalamnya kepada keluarga KD. 


Tim berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini. Menurut Tim Advokasi, pendampingan hukum terhadap para tersangka tidak mengurangi rasa empati terhadap korban dan keluarganya, karena peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak diinginkan oleh siapa pun.


Kami sangat prihatin atas tragedi yang telah terjadi. Kami menyampaikan duka cita dan simpati sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum KD. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini. 


Pendampingan hukum yang kami lakukan merupakan bagian dari penegakan hak konstitusional para tersangka, namun rasa empati kepada korban dan keluarganya tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sikap kami. 


"Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga kedamaian, persatuan, dan penegakan hukum yang berkeadilan di Bali", ujar I Gusti Ngurah Putu Alit Putra Kuasa , S.H., Juru Bicara Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)