KUNINGAN - PATROLI88INVESTIGASI.COM,- Musyawarah Daerah (MUSDA) II Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan secara resmi menetapkan Drs. H. Yayat Supriatna, M.M. sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Sidang Pleno IV MUSDA II PABPDSI Kabupaten Kuningan Nomor: 04/KPTS-SIDANG PLENO IV/MUSDA-II/PABPDSI-KNG/VII/2026 tentang Penetapan Hasil Musyawarah Daerah II PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032, yang ditetapkan di Kuningan pada 4 Juli 2026.
Keputusan Sidang Pleno IV diambil setelah peserta sidang mendengarkan laporan Presidium Sidang Tetap mengenai seluruh rangkaian pelaksanaan sidang pleno dan sidang komisi, memperhatikan hasil Sidang Pleno I, Sidang Pleno II, dan Sidang Pleno III, memperhatikan hasil pemilihan Ketua PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032, serta hasil musyawarah seluruh peserta MUSDA II PABPDSI Kabupaten Kuningan.
Dalam keputusan tersebut, Sidang Pleno IV menetapkan enam poin keputusan sebagai hasil resmi MUSDA II.
Pertama, mengesahkan seluruh hasil persidangan MUSDA II PABPDSI Kabupaten Kuningan yang meliputi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2020–2026, Program Kerja Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032, Peraturan Organisasi PABPDSI Kabupaten Kuningan, serta Rekomendasi Organisasi baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Kedua, menetapkan Drs. H. Yayat Supriatna, M.M. sebagai Ketua Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032 untuk memimpin organisasi pada periode selanjutnya.
Ketiga, menetapkan Tim Formatur penyusunan kepengurusan Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032 yang terdiri atas Ketua Terpilih sebagai Ketua Formatur, unsur Pengurus Demisioner, perwakilan Pengurus Kecamatan, serta unsur peserta MUSDA.
Keempat, memberikan mandat kepada Ketua Terpilih bersama Tim Formatur untuk menyusun dan melengkapi struktur kepengurusan Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Kelima, mengamanatkan kepada Ketua Terpilih beserta jajaran pengurus yang akan dibentuk untuk menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi, serta seluruh keputusan hasil MUSDA II PABPDSI Kabupaten Kuningan.
Keenam, menetapkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan organisasi.
Keputusan Sidang Pleno IV tersebut ditetapkan di Kuningan pada 4 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Presidium Sidang Tetap MUSDA II PABPDSI Kabupaten Kuningan yang terdiri atas Suhari selaku Ketua, Mulyawan sebagai Sekretaris, dan Mahpudiana sebagai Anggota. Dokumen keputusan tersebut juga telah dibubuhi cap resmi organisasi sebagai bentuk pengesahan.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, seluruh rangkaian Musyawarah Daerah II PABPDSI Kabupaten Kuningan secara resmi menghasilkan kepemimpinan baru untuk masa bakti 2026–2032 sekaligus mengesahkan seluruh hasil persidangan sebagai pedoman pelaksanaan organisasi pada periode mendatang
/Moris


