KUNINGAN (Patroli88investigasi) – Polemik surat edaran donasi senilai Rp1,3 juta yang ditujukan kepada para pengusaha WiFi untuk booking jersey pemain sepak bola di wilayah Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, akhirnya mendapat tanggapan resmi. Meskipun terdapat bukti berupa pesan WhatsApp yang beredar luas, Camat Karangkancana Didik Aklamimasa membantah bahwa surat tersebut merupakan pungutan wajib atau paksaan dari pihak kecamatan.
Permasalahan ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah pengusaha WiFi menyampaikan keberatan atas nominal uang yang harus disetorkan ke kecamatan. Surat edaran yang dimaksud diketahui dikirimkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp, bukan melalui saluran administrasi resmi pemerintahan.
Yang anehnya lagi permintaan donasi tersebut tidak ada proposal resmi yang di ajukan oleh pihak kecamatan.
Menanggapi isu tersebut, Camat Didik membenarkan adanya surat edaran itu, namun ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa maupun menetapkan nominal secara sepihak. "Saya akui ada surat edaran yang beredar, tapi saya membantah keras jika itu dianggap sebagai paksaan atau penentuan nominal oleh kecamatan," ujar Didik saat dimintai keterangan pada hari Rabu 29/07/2026.
Didik menjelaskan kronologi lengkap terbitnya dokumen tersebut. Awalnya, pihaknya telah mengirimkan surat undangan rapat koordinasi kepada 10 orang pengusaha WiFi. Namun, dalam pertemuan yang dijadwalkan, hanya 3 orang yang hadir. Pasca-pertemuan terbatas itulah muncul surat kedua yang berisikan angka Rp1,3 juta / pengusaha sebagai bentuk kontribusi sukarela hasil musyawarah dengan peserta yang hadir.
Camat menekankan bahwa surat kedua tersebut merupakan hasil kesepakan dari peserta rapat yang di hadiri oleh 3 orang pengusaha wifi, bukan kebijakan resmi kecamatan yang bersifat mengikat bagi seluruh pengusaha WiFi di Karangkancana. Pihaknya berharap agar masyarakat dan pelaku usaha tidak salah menafsirkan surat tersebut sebagai pungutan liar atau kewajiban administratif yang bertentangan dengan aturan pemerintah daerah.
Dari kejadian ini semoga pihak pemerintah dan pihak berwenang bisa menindak tegas apabilah ada kesalahan dalam permintaan donasi atau pun bantuan sumbangan kepada pihak perusahaan swasta yang di lakukan oleh Kecamatan Karangkencana Kabupaten Kuningan. Dan pakan boleh pihak pemerintah memnta sumbangan atau donasi kepada pengusaha hanya dengan via WhatsApp.
Trisno



