SETAHUN MENUNGGU KEADILAN, BERUJUNG STATUS TERSANGKA! TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO KECAM KERAS PENANGANAN PERKARA OLEH POLRES SRAGEN*

Trisnosabara
0

 


Patroli88investigasi

Sragen, 29 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan keprihatinan mendalam, keberatan, sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara oleh Penyidik Satreskrim Polres Sragen yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, tidak menjawab substansi permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice, serta menimbulkan kesan inkonsistensi dalam proses penyidikan.


Keberatan tersebut disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum menerima Surat Penyidik Satreskrim Polres Sragen Nomor B/894/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 21 Juni 2026 tentang jawaban atas permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.


Sejak awal, Tim Kuasa Hukum berpandangan bahwa Teguh Riyanto justru merupakan pihak yang diduga menjadi korban penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang terjadi. Atas dasar itulah permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice diajukan sebagai bentuk iktikad baik guna mewujudkan penyelesaian perkara yang adil, bermartabat, berorientasi pada pemulihan keadaan para pihak, serta sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Namun sangat disayangkan, penyidik tidak memberikan jawaban terhadap substansi permohonan tersebut. Alih-alih menjelaskan dasar hukum, pertimbangan yuridis, maupun langkah konkret yang telah dilakukan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, penyidik hanya menyampaikan bahwa pelapor maupun pihak lain yang diperlukan belum dapat ditemukan.


Menurut Tim Kuasa Hukum, jawaban tersebut sama sekali tidak menjawab pokok permohonan yang diajukan dan justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai profesionalitas penanganan perkara.


Lebih jauh lagi, penyidik justru menghimbau agar Kuasa Hukum melakukan pendekatan kepada para pihak guna mencapai kesepakatan Restorative Justice. Sikap tersebut patut dipertanyakan karena berdasarkan Pasal 81 ayat (1) huruf a jo. Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewajiban memfasilitasi proses Restorative Justice berada pada penyidik, termasuk melakukan pemanggilan, mempertemukan para pihak, serta memfasilitasi proses dialog apabila syarat-syarat hukum telah terpenuhi. Kewajiban tersebut tidak dapat dialihkan kepada kuasa hukum ataupun kepada pihak yang sedang menjalani proses hukum.


Apabila benar penyidik mengalami kendala menemukan pelapor maupun pihak lain, maka seharusnya penyidik menjelaskan secara terbuka seluruh upaya hukum yang telah dilakukan, mulai dari pemanggilan resmi, penelusuran alamat, koordinasi lintas instansi, hingga langkah-langkah administratif lainnya. Penjelasan tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas publik, bukan sekadar menyatakan adanya kendala tanpa uraian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Yang lebih mengherankan, apabila benar pelapor tidak dapat ditemukan sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, mengapa proses penyidikan terhadap laporan polisi tetap berjalan dan tidak dilakukan evaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku? Di satu sisi penyidik menyatakan tidak dapat menghadirkan pelapor untuk kepentingan Restorative Justice, namun di sisi lain penyidikan terhadap klien kami tetap dilanjutkan bahkan klien kami dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi tindakan penyidik serta dasar hukum yang digunakan dalam melanjutkan proses penyidikan.


Ironisnya, setelah lebih dari satu tahun menunggu kepastian hukum, Teguh Riyanto yang menurut pandangan Tim Kuasa Hukum sejak awal merupakan pihak yang diduga menjadi korban justru harus menerima status sebagai tersangka. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan menimbulkan kekhawatiran akan terlanggarnya prinsip kepastian hukum, keadilan, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), asas praduga tak bersalah, serta due process of law.


Tim Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa permohonan Restorative Justice bukanlah pengakuan bersalah. Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang bersifat sukarela dan bertujuan memulihkan keadaan para pihak, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk mengesampingkan hak-hak hukum seseorang ataupun dijadikan alasan untuk mempertahankan proses penyidikan tanpa kepastian hukum.


Saat ini, Tim Kuasa Hukum telah menempuh jalur Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sragen guna menguji sah atau tidaknya penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka. Kami meyakini bahwa Pra Peradilan merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh konstitusi untuk menguji setiap tindakan penyidik agar tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.


Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum mengecam keras penanganan perkara yang kami nilai belum mencerminkan asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana menjadi kewajiban setiap aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara parsial, apalagi mengabaikan fakta-fakta yang dapat meringankan maupun menguntungkan pihak yang diperiksa.


Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan:


«"Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang menunggu keadilan selama lebih dari satu tahun, namun pada akhirnya justru berstatus tersangka tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Penegakan hukum harus berpijak pada objektivitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan pada proses yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Seluruh tindakan penyidik yang kami nilai tidak sesuai dengan hukum akan kami uji melalui mekanisme Pra Peradilan dan upaya hukum lainnya."»


Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, serta meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.


Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum, Tim Kuasa Hukum akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta lembaga negara lainnya yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.


Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Keadilan harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta menghormati hak konstitusional setiap warga negara tanpa kecuali.


TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO


ADV. RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Ketua Tim Kuasa Hukum

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)