KUNINGAN - PATROLI88INVESTIGASI.COM,- Pelaksanaan Program Revitalisasi TK Al Huda, Desa Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, patut mendapat pengawasan lebih ketat dari seluruh pihak. Pasalnya, program yang bersumber dari pemerintah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan Direktorat Satuan Pendidikan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, pekerjaan revitalisasi yang semestinya dilaksanakan dengan metode swakelola diduga justru dipihakketigakan atau diborongkan. Dugaan tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai pemberitaan.
Di tengah mencuatnya sorotan tersebut, pihak TK Al Huda yang didampingi Pemerintah Desa Lebakwangi sempat menyampaikan keinginan untuk duduk bersama awak media guna memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program revitalisasi. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pertemuan itu tak pernah terlaksana.
Salah seorang perangkat Desa Lebakwangi, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu (24/6/2026), menyampaikan melalui pesan singkat bahwa pihak TK telah meminta agar dilakukan pertemuan dengan media.
"Besok Kamis 25 Juni 2026 pihak TK meminta untuk duduk bareng dengan media, untuk waktu dan tempat nanti akan ada yang menghubungi."
Namun kenyataannya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pihak yang menghubungi awak media sebagaimana dijanjikan. Tidak ada pula penjelasan resmi dari pihak TK Al Huda maupun Pemerintah Desa Lebakwangi mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Sikap yang dinilai tidak kooperatif itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar, pihak terkait memilih diam. Kondisi tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap pelaksanaan program revitalisasi yang saat ini dipertanyakan.
Sebagai program yang menggunakan anggaran negara, pelaksanaan revitalisasi seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ketika muncul dugaan penyimpangan, penjelasan resmi dari pihak pelaksana menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TK Al Huda maupun Pemerintah Desa Lebakwangi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut maupun alasan tidak terlaksananya pertemuan dengan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
/Dodo

