Pemkab Kuningan Dukung Investasi, Namun Tegaskan Seluruh Proses Wajib Sesuai Aturan

Moris
0

KUNINGAN - PATROLI88INVESTIGASI.COM,-
Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, menjadi pembahasan sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kuningan (MPK). Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan mempertemukan kedua belah pihak dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Sang Adipati, Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Kamis (25/6/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U. Kusmana, S.Sos., M.Si., beserta sejumlah perangkat daerah, di antaranya DPMPTSP, DPUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Cilimus, Pemerintah Desa Bojong, serta perwakilan PT Protelindo dan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK).

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Kuningan U. Kusmana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan pada prinsipnya mendukung setiap investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun demikian, seluruh tahapan investasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap investasi yang masuk tentu kami dukung. Tetapi prosesnya harus sesuai regulasi, memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, serta dilaksanakan secara transparan," kata U. Kusmana.

Sebagai tindak lanjut, Sekda meminta DPMPTSP menelusuri status perizinan pembangunan melalui sistem OSS dan SIMBG. Sementara itu, DPUTR diminta melakukan verifikasi teknis serta memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dinas Lingkungan Hidup juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan. Sedangkan Satpol PP diminta meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah penegakan apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Bidang Infrastruktur TIK, Heri Juheri, mengatakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi diperlukan untuk mendukung pemerataan layanan digital di daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus tetap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

"Keberadaan menara telekomunikasi dibutuhkan untuk mendukung konektivitas dan pemerataan akses internet. Namun, proses pembangunannya harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan PT Protelindo, Heri, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan, termasuk menyelesaikan dokumen administrasi yang masih diperlukan.

Audiensi berlangsung dengan menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh pihak akan terus menjalin komunikasi selama proses perizinan dan pengawasan berlangsung, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

/Moris

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)