KUNINGAN — PATROLI88 INVESTIGASI COM
Maneger Wisata Cibulan sebagai Pihak pengelola Obyek Wisata Cibulan, Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, akhirnya angkat bicara guna meluruskan polemik alih kelola yang belakangan ini mencuat ke publik. Menanggapi pernyataan dari sdr. Dede Susanto selaku kuasa hukum ahli waris almarhum H. Didi Sutardi (pengelola lama), Manager Obyek Wisata Cibulan, Iwan Rewek, memberikan bantahan keras terkait narasi “utang piutang” yang dituduhkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Manis Kidul.
Dengan nada geram, Iwan Rewek meminta agar pihak ahli waris tidak melempar opini liar di media massa dan mengajak mereka untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara langsung Senin 22 Juni 2026
“Kalau mau berbicara mengenai Cibulan, datang kesini, hayuu kita bicara!” ujar Iwan dengan nada tegas saat memberikan klarifikasi.
Bentuk Kompensasi dan Penghormatan, Bukan Kewajiban Mutlak
Iwan menjelaskan secara gamblang bahwa nominal uang senilai Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris bukanlah utang piutang yang mengikat secara komersial dan pemdes sudah memberikan kompensasi sebesar Rp.625.000.000 dana tersebut merupakan uang kompensasi sekaligus bentuk penghormatan serta penghargaan dari Pemdes Manis Kidul dan pengelola baru terhadap jasa almarhum H. Didi Sutardi sebagai pengelola awal obyek wisata tersebut.
Lebih lanjut, Iwan membeberkan fakta lapangan mengenai aset bangunan warung lesehan yang diklaim oleh pihak ahli waris. Menurutnya, jika ditinjau secara kasat mata dan aturan formal, bangunan lesehan tersebut sebenarnya tidak masuk dalam kriteria aset yang harus diganti rugi oleh pengelola baru.
“Namun, karena kami sangat menghargai dan menghormati almarhum sebagai pengelola awal, kami mengamini nilai tersebut (Rp700 juta) berdasarkan kesepakatan bersama untuk memberikan penggantian atas bangunan lesehan,” jelasnya.
Mengenai sisa pembayaran kompensasi sebesar Rp. 75.000.000 yang belum tuntas, Iwan menegaskan bahwa sejak awal sudah disepakati bahwa penyelesaian administrasi ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Manis Kidul.
Pihaknya menyayangkan jika itikad baik dan bentuk penghormatan yang diberikan oleh pemdes justru diputarbalikkan menjadi narasi utang piutang yang menyudutkan salah satu pihak di ranah hukum.
Pihak pengelola Obyek Wisata Cibulan pun berharap agar pihak ahli waris bersikap kooperatif dan mengedepankan komunikasi yang sehat guna mencapai solusi terbaik tanpa harus memperkeruh suasana di media.
( Gusbur )


