patroli88investigasi.com
Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan mempererat hubungan komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menggelar kegiatan bincang santai bertajuk Coffee Morning pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari tersebut dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, serta unsur organisasi masyarakat yang ada di wilayah Sumbawa Barat.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., dan didampingi oleh jajaran pejabat struktural, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Achmad Afriansyah, S.H., Kepala Seksi Intelijen Beni Utama, S.H., serta para staf penyidik. Selain bertujuan mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah resmi untuk menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah kasus hukum, terutama yang sedang menjadi sorotan dan perhatian publik belakangan ini.
Salah satu bahasan utama yang mengemuka adalah proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program Pokok Pikiran, khususnya untuk pengadaan alat panen gabah atau combine harvester. Sejumlah pertanyaan dan tanggapan muncul dari hadirin terkait durasi penanganan kasus yang dinilai berjalan cukup lambat dan belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kajari Agung Pamungkas menjelaskan secara rinci bahwa proses hukum yang dijalani tidak dapat dipersingkat semata demi memenuhi harapan waktu, melainkan harus mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tahap paling krusial saat ini adalah proses penghitungan nilai kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki kewenangan resmi, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami saat ini masih dalam tahap menunggu hasil pemeriksaan dan ekspos dari tim auditor BPK. Proses ini memang memerlukan waktu yang tidak sebentar karena harus dilakukan secara teliti, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun ada kendala teknis terkait lamanya proses audit, namun perlu dipahami bahwa jalannya hukum tetap berjalan dan tidak terhenti sama sekali,” jelas Agung.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Achmad Afriansyah, turut memberikan penjelasan lebih mendalam sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat, media, dan LSM atas keterlambatan yang terjadi. Ia mengakui bahwa sebelumnya pihak kejaksaan telah merencanakan untuk mengumumkan oknum tersangka pada pertengahan Juni 2026, namun rencana tersebut terpaksa harus diundur karena belum terpenuhinya syarat utama berupa laporan resmi dari BPK.
“Kami menyadari masyarakat menantikan kejelasan, oleh karena itu saya memohon maaf yang sebesar-besarnya karena belum bisa melaksanakan rencana tersebut. Namun perlu diketahui, meski kami menunggu hasil audit, tim penyidik tetap bekerja secara intensif mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan. Bahkan, nama-nama pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini sudah teridentifikasi dan kami kantongi dengan baik, tinggal menunggu dasar hukum yang kuat untuk dapat diumumkan secara resmi,” tegas Achmad.
Terkait adanya rencana dari sejumlah pihak untuk melaporkan kinerjanya ke lembaga pengawasan di tingkat pusat, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), Achmad menyikapinya dengan sikap yang tenang dan terbuka. Ia menyatakan bahwa melaporkan kinerja aparat penegak hukum adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara dan tidak akan ditentang.
“Silakan saja jika ada pihak yang ingin melaporkan. Saya siap menerima segala konsekuensi yang ada, termasuk jika harus dicopot dari jabatan ini jika terbukti ada kesalahan. Namun selama menjabat, saya memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan kasus ini dengan dasar hukum yang kuat, bukan tergesa-gesa sehingga keputusannya nanti dapat di pertanggung jawabkan ujarnya .
Di akhir pertemuan, pihak Kejari Sumbawa Barat menyampaikan target waktu penyelesaian agar masyarakat memiliki gambaran yang jelas. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk segera melakukan pengumuman resmi dan penetapan tersangka paling lambat pada akhir tahun 2026, segera setelah hasil audit kerugian negara dari BPK selesai diterima.
Pihak kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi negatif di tengah masyarakat. Sebaliknya, pihaknya justru mengajak seluruh elemen publik untuk terus mengawasi dan mendukung jalannya proses hukum, sehingga aktor di balik dugaan korupsi ini dapat segera diungkap dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
R.Taka 88

