INDRAMAYU, //patroli88investigasi.com – Kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang menewaskan lima orang di Paoman, Indramayu, memasuki babak krusial, Pasca-sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (18/6/2026), kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, secara tegas memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum ke depan.
- Dalam persidangan ke-18 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat terhadap kedua terdakwa. Terdakwa Ririn dituntut hukuman mati, sementara terdakwa Priyo dituntut 20 tahun penjara.
3 Poin Ketegasan Sikap Kuasa Hukum Korban, Menanggapi tuntutan maksimal tersebut, Hery Reang selaku kuasa hukum keluarga almarhum H. Sahroni menegaskan tiga poin utama:
- * Apresiasi Tuntutan Maksimal JPU: Pihak keluarga menilai tuntutan hukuman mati bagi Ririn dan 20 tahun penjara bagi Priyo sudah mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya lima nyawa sekaligus.
* Kekuatan Pengawalan Publik: Hery menyampaikan apresiasi tertinggi kepada masyarakat yang terus mengawal kasus ini. Dukungan publik dinilai menjadi benteng moral utama bagi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan.
* Permohonan Doa untuk Para Korban: Di tengah perjuangan hukum, pihak keluarga mengetuk hati masyarakat luas untuk menyempatkan doa bagi kelima korban yang meninggal dunia agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Kawal Ketat Sidang Pledoi Pekan Depan
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan 48/Pid.B/2026/PN Idm ini akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kubu terdakwa.
- Kuasa hukum memastikan tidak akan lengah dan akan terus mengawal ketat jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan final yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pihak keluarga berharap majelis hakim PN Indramayu tidak goyah dan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya bagi hilangnya satu keluarga tersebut.
( Widaningsih )




