Janji Tinggal Janji? Ketua FRIC DPC Kuningan Soroti Dugaan Pembakaran Sampah yang Masih Terjadi di Desa Kaduagung

Trisnosabara
0

 


Patroli88investigasi

KUNINGAN, 18 Juni 2026 – Komitmen Pemerintah Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, untuk menghentikan praktik pembakaran sampah kini kembali dipertanyakan. Pasalnya, aktivitas pembakaran sampah yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan telah dilaporkan melalui kanal pengaduan "Kuningan Melesat" diduga masih terus berlangsung.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebagai pimpinan desa, Kepala Desa Kaduagung dinilai perlu membuktikan komitmen yang pernah disampaikan, bukan sekadar menjadi pernyataan tanpa realisasi di lapangan.


Sebelumnya, awak media telah melaporkan persoalan pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara dibakar. Bahkan, melalui laporan pengaduan nomor INF-2604HTS0077 yang ditindaklanjuti oleh kanal Kuningan Melesat, pemerintah desa disebut telah berkomitmen menghentikan pembakaran sampah terbuka serta mendorong pemilahan sampah dari sumber rumah tangga.


Namun fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Pola pengelolaan lama diduga masih digunakan, yakni dengan membakar sampah di lokasi pembuangan yang sama.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas pembakaran sampah masih kerap terjadi. Menurutnya, asap hasil pembakaran masih terlihat.


"Kami masih sering melihat asap dari lokasi pembuangan sampah. Kalau angin mengarah ke rumah-rumah warga, baunya cukup terasa dan cukup mengganggu," ungkap warga tersebut.


Ironisnya, lokasi pembakaran tersebut berada sekitar 100 meter dari rumah warga terdekat. Jarak yang relatif dekat itu menimbulkan kekhawatiran terkait dampak pencemaran udara terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Asap hasil pembakaran tidak hanya menimbulkan bau menyengat, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga.


Selain persoalan kesehatan, praktik pembakaran sampah ini juga dinilai dapat berdampak pada nilai ekonomi kawasan. Apalagi wilayah tersebut memiliki potensi berkembang menjadi kawasan permukiman di masa mendatang. Lingkungan yang tercemar akibat asap pembakaran sampah tentu dapat menurunkan daya tarik pembeli dan menghambat perkembangan wilayah, bahkan berpotensi menurunkan nilai jual tanah di sekitar lokasi.


Ketua FRIC DPC Kuningan Trisno Magrib menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah desa. Menurutnya, komitmen yang telah disampaikan harus diwujudkan dalam tindakan nyata agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.


"Kami menghormati setiap upaya pemerintah desa dalam menangani persoalan sampah. Namun ketika sudah ada komitmen yang disampaikan untuk menghentikan pembakaran sampah, maka yang dibutuhkan sekarang adalah realisasi di lapangan. Jangan sampai adanya perbedaan antara pernyataan dan fakta yang terjadi," ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kesehatan dan kualitas lingkungan hidup yang harus dijaga bersama.


Publik menilai persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis pengelolaan sampah, melainkan menyangkut konsistensi dan kredibilitas pemerintah desa dalam menjalankan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat.


Sebelumnya, dalam pemberitaan berjudul "Iuran dan Pembakaran Sampah Rp10 Ribu Disorot, Respons Pemdes Desa Kaduagung Dinilai Belum Tuntas", berbagai pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan iuran sampah dan praktik pembakaran terbuka telah disampaikan kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar terkait pengelolaan sampah dan penggunaan dana iuran masih belum mendapatkan penjelasan yang memadai.


Awak media juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (18/06/2026) dengan sejumlah pertanyaan terkait aktivitas pembakaran sampah, progres pembentukan bank sampah, potensi dampak lingkungan, hingga transparansi penggunaan iuran sampah sebesar Rp10.000 per rumah tangga.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban maupun klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kaduagung atas pertanyaan yang telah disampaikan.


Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah desa. Jika memang telah berkomitmen menghentikan pembakaran sampah, maka komitmen tersebut harus dibuktikan dengan tindakan konkret di lapangan, bukan hanya menjadi wacana atau janji yang berulang.


Persoalan sampah merupakan isu lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan, kualitas hidup masyarakat, serta masa depan pembangunan wilayah. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan pemerintah desa dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, transparan, dan ramah lingkungan.


Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan lagi pernyataan, melainkan bukti nyata bahwa komitmen yang pernah disampaikan benar-benar dijalankan. Sebab kepemimpinan tidak diukur dari banyaknya janji yang diucapkan, melainkan dari keberanian dan kesungguhan untuk menepatinya.

Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)