Patroli88investigasi
KUNINGAN, 22 Juni 2026 — Pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan layanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Fast Respon Indonesia Center (Fast Respon Indonesia Center) melalui jajaran pengurusnya di Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan menyampaikan sikap resmi berupa permohonan klarifikasi kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut.
Langkah konfirmasi ini dilakukan oleh OKK DPW FRIC Jawa Barat, M. Ismail, yang disebut telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pada 22 Juni 2026. Sementara itu, Ketua DPC FRIC Kuningan, Trisno Magrib, bersama humas DPW FRIC Jawa Barat suwardy, menindaklanjuti dengan penyusunan surat resmi klarifikasi kepada pihak redaksi media NetraPramanaNews.id.
Sorotan FRIC: Dominasi Klaim dan Narasi Sepihak
Dalam pandangan FRIC, pemberitaan berjudul “Dugaan Pungli Samsat Kuningan Dikeluhkan Warga, Biaya Tambahan hingga Peran Calo Jadi Sorotan” dinilai perlu diuji lebih lanjut dari aspek verifikasi, keberimbangan, serta akurasi sumber informasi.
FRIC menilai bahwa dalam pemberitaan tersebut terdapat dominasi penggunaan frasa seperti “narasumber mengaku”, “menurut narasumber”, hingga “narasumber mengklaim” yang bersumber dari satu pihak anonim, sementara proses konfirmasi kepada instansi terkait masih disebut dalam tahap dilakukan.
Atas dasar itu, FRIC mempertanyakan sejauh mana prinsip verifikasi jurnalistik telah diterapkan sebelum berita dipublikasikan ke ruang publik.
Daftar Pertanyaan Klarifikasi FRIC
FRIC mengajukan sejumlah pertanyaan resmi kepada redaksi, di antaranya:
1. Apakah berita merupakan hasil investigasi lapangan atau hanya berdasarkan satu narasumber anonim?
2. Berapa proporsi fakta terverifikasi dibandingkan opini atau klaim narasumber?
3. Bukti konkret apa yang dimiliki redaksi atas dugaan yang ditulis?
4. Apakah terdapat dokumentasi transaksi, rekaman, atau saksi independen?
5. Apakah wartawan turun langsung ke lokasi kejadian?
6. Mengapa informasi dipublikasikan sebelum konfirmasi penuh dari pihak terkait diperoleh?
7. Apakah biaya yang disebut telah diverifikasi dengan ketentuan resmi?
8. Apakah prinsip cover both sides telah dijalankan secara utuh?
9. Apakah redaksi menguji kredibilitas serta kemungkinan miskomunikasi dari narasumber?
10. Mengapa inisial sejumlah petugas dicantumkan tanpa bukti yang menguatkan keterkaitan?
FRIC juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam publikasi informasi yang masih berada pada ranah dugaan agar tidak menimbulkan persepsi publik yang belum teruji secara hukum maupun administratif.
Surat Resmi FRIC ke Redaksi Media
PERMOHONAN KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PUNGLI DI SAMSAT KABUPATEN KUNINGAN
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi dan Wartawan
Media NetraPramanaNews.id
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Dugaan Pungli Samsat Kuningan Dikeluhkan Warga, Biaya Tambahan hingga Peran Calo Jadi Sorotan”, kami dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) memandang perlu meminta penjelasan dan klarifikasi atas substansi pemberitaan tersebut.
Kami menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, kemerdekaan pers juga melekat dengan tanggung jawab untuk mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap produk jurnalistik.
Setelah mencermati isi berita dimaksud, kami melihat sebagian besar isi pemberitaan didominasi oleh pernyataan, pengakuan, dugaan, klaim, asumsi, dan pendapat narasumber anonim yang berulang kali menggunakan frasa seperti "narasumber mengaku", "menurut narasumber", "narasumber menyebut", "narasumber mengklaim", dan "menurut keterangannya". Sementara pada bagian akhir berita disebutkan bahwa konfirmasi kepada pihak Samsat Kabupaten Kuningan dan instansi terkait masih dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut, kami meminta penjelasan atas beberapa pertanyaan berikut:
1. Apakah berita tersebut merupakan hasil investigasi lapangan atau hanya berdasarkan laporan dan pengakuan satu narasumber yang identitasnya dirahasiakan?
2. Berapa persen isi berita yang didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan berapa persen yang berasal dari opini, asumsi, atau klaim narasumber?
3. Bukti konkret apa yang dimiliki redaksi untuk mendukung setiap tuduhan yang dimuat dalam berita tersebut?
4. Apakah redaksi memiliki bukti transaksi, rekaman, dokumentasi, saksi independen, atau dokumen lain yang dapat menguatkan seluruh isi pemberitaan?
5. Apakah wartawan turun langsung ke lapangan untuk membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan narasumber?
6. Jika belum ada pembuktian langsung, mengapa informasi yang sebagian besar berupa opini dan pengakuan narasumber sudah dipublikasikan kepada masyarakat?
7. Apakah redaksi telah melakukan verifikasi terhadap seluruh nominal biaya yang disebutkan dalam berita dan membandingkannya dengan ketentuan resmi yang berlaku?
8. Mengapa berita diterbitkan sebelum konfirmasi dari pihak yang diberitakan diperoleh secara utuh?
9. Apakah prinsip keberimbangan (cover both sides) telah terpenuhi ketika berita dipublikasikan?
10. Apakah redaksi tidak khawatir bahwa dominasi opini dan klaim sepihak dalam pemberitaan dapat membentuk persepsi publik seolah-olah dugaan tersebut telah terbukti sebagai fakta?
11. Atas dasar apa inisial sejumlah petugas dimunculkan dalam berita, sementara belum terlihat adanya bukti yang dipublikasikan untuk mengaitkan mereka dengan dugaan yang disampaikan narasumber?
12. Apakah redaksi telah menguji kemungkinan bahwa narasumber memiliki kekeliruan pemahaman terhadap prosedur, biaya resmi, atau layanan administrasi kendaraan bermotor?
13. Apakah redaksi telah menguji kredibilitas dan motif narasumber sebelum menjadikan keterangannya sebagai dasar pemberitaan?
14. Jika sebagian besar isi berita bersumber dari opini dan pengakuan narasumber, mengapa berita tersebut tidak ditempatkan sebagai laporan pengaduan masyarakat semata, melainkan berpotensi menimbulkan kesan adanya pelanggaran yang telah terbukti?
Menurut pandangan kami, fungsi pers bukan hanya menyampaikan pengaduan, tetapi juga melakukan verifikasi dan pengujian fakta sebelum informasi disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, kami berharap redaksi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, metode verifikasi, serta alat bukti yang digunakan dalam penyusunan pemberitaan tersebut.
Demikian permohonan klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas informasi publik, profesionalisme jurnalistik, serta perlindungan terhadap prinsip keadilan dan praduga tak bersalah.
Hormat kami,
FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC)
Penutup
FRIC menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan terhadap praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, serta berbasis verifikasi, khususnya dalam isu-isu sensitif yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran layanan publik di wilayah Samsat Kabupaten Kuningan.

