FORMASI . Desak Disdikbud Kuningan Transparan Soal Selisih Anggaran Rp12 Ribu per Siswa

Trisnosabara
0


  Patroli88investigasi

KUNINGAN 11/6/2026  Pusaran polemik mengenai dugaan karut-marut pengadaan soal ujian yang dibiayai dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan kian memanas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kini didesak untuk segera turun tangan dan memberikan klarifikasi terbuka terkait mencuatnya selisih anggaran yang dinilai janggal.

Gelombang sorotan tajam ini salah satunya datang dari Ketua (FORMASI )Forum Masyarakat Sipil Independen . Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap Spd Ia menilai, Disdikbud Kuningan sebagai instansi pembina dan pengawas satuan pendidikan tidak boleh tinggal diam melihat ramainya pemberitaan terkait keterlibatan oknum organisasi masyarakat (ormas) serta jurnalis dari media SBI dalam proyek pengadaan soal tersebut.

"Ini menyangkut Dana BOS, uang negara yang dikelola di bawah naungan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk kepentingan hak belajar siswa SD dan SMP. Logikanya, pengadaan administrasi sekolah seperti soal ujian tidak boleh menjadi ajang bancakan oknum-oknum di luar sistem pendidikan," tegas Manap Suharnap kepada awak media.

Disdikbud Diminta Telusuri Aliran Dana

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun PARMASI, terdapat tarikan biaya sebesar Rp20.000 per siswa untuk pengadaan soal di tingkat SD dan SMP di bawah koordinasi lingkungan pendidikan Kuningan. Namun, kejanggalan besar ditemukan di lapangan: pihak pengusaha atau vendor penyedia yang mencetak soal tersebut ternyata hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa.

Manap secara spesifik mendesak Disdikbud Kuningan untuk menelusuri ke mana mengalirnya sisa dana jumbo tersebut. "Kami mempertanyakan dengan sangat keras, ke mana selisih anggaran sebesar Rp12.000 per siswa itu menguap? Jika dikalikan dengan total jumlah siswa SD dan SMP se-Kabupaten Kuningan, angkanya fantastis. 

Disdikbud Kuningan harus bertanggung jawab menjelaskan ke publik, apakah pemotongan sebesar 60% lebih ini diketahui oleh dinas atau merupakan permainan liar oknum di tingkat bawah," papar Manap,

Lebih lanjut, Manap mengaku telah mengantongi indikasi awal mengenai sejumlah pihak yang diduga ikut mencicipi aliran selisih dana Rp12.000 tersebut. Atas dasar itu, ia meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja sama dengan Disdikbud untuk melakukan audit investigatif secepatnya.

Prinsip Akuntabilitas Dana Pendidikan di Kuningan Dipertaruhkan

Kasus ini dinilai menjadi tamparan keras bagi tata kelola manajemen pendidikan di Kabupaten Kuningan, FORMASI mengingatkan bahwa amanat pengelolaan Dana BOS wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi pihak luar yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi.

"Jika Disdikbud Kuningan bersih, mereka harus berani membuka pos anggaran ini ke publik dan melakukan evaluasi total terhadap sistem pengadaan soal ujian. Sebaliknya, jika ditemukan ada kelalaian pengawasan atau bahkan keterlibatan oknum internal dinas, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," cetus Manap.

Sampai berita ini dirilis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan serta pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga perimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah. Publik Kuningan kini menunggu ketegasan sikap Disdikbud untuk menyapu bersih dugaan pungutan liar yang menggerogoti anggaran pendidikan anak bangsa.


 (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)