KUNINGAN - PATROLI88INVESTIGASI.COM,- Program Revitalisasi yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Satuan Pendidikan pada Tahun Anggaran 2026 bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Di Kabupaten Kuningan, terdapat delapan Sekolah Dasar yang menerima Program Revitalisasi Aspirasi, salah satunya SDN 1 Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.
Namun sangat disayangkan, pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Cinagara justru menuai sorotan. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, pekerjaan revitalisasi tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dan terindikasi mengabaikan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Satuan Pendidikan.
Dari hasil pemantauan, awak media menemukan dugaan bahwa pekerjaan pada bagian rangka atap tidak dilakukan penggantian menggunakan rangka baja sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan revitalisasi. Di lapangan, pekerjaan diduga hanya sebatas penggantian genteng, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran revitalisasi. Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu dinilai bertentangan dengan tujuan pemerintah yang mengalokasikan anggaran revitalisasi untuk meningkatkan kualitas bangunan sekolah secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan yang bersifat kosmetik.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Cinagara, Iwa, maupun Raup selaku Ketua Pelaksana kegiatan. Namun hingga kini keduanya belum berhasil ditemui. Upaya konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Sekolah juga belum mendapat tanggapan atau respon apapun.
Sikap yang dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebagai pelaksana program yang menggunakan anggaran negara, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan penjelasan kepada publik merupakan bagian dari akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi.
Publik tentu berharap setiap rupiah anggaran revitalisasi benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan petunjuk teknis. Pengawasan dari instansi terkait juga diharapkan dilakukan secara menyeluruh agar tujuan program revitalisasi dalam meningkatkan mutu sarana pendidikan dapat tercapai tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Cinagara maupun Ketua Pelaksana kegiatan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
/Red

