JEMBER, //patroli88investigasi.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan terkait dugaan tidak dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 52/G.TUN/2004/PTUN.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara sengketa tanah di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
- Kuasa hukum ahli waris, Moh. Muhfid, S.H., bersama tim, menegaskan bahwa hingga saat ini putusan yang telah diterbitkan sejak tahun 2004 tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak BPN Jember sebagaimana amar putusan pengadilan.
Menurut Muhfid, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari koordinasi dengan DPR, peninjauan lokasi bersama BPN, hingga pengiriman surat resmi kepada instansi terkait. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang menunjukkan pelaksanaan putusan tersebut.
- "Kami hanya meminta satu hal, yaitu pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan itu sudah inkrah dan wajib dilaksanakan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak BPN Jember," tegas Muhfid, Rabu (24/06/2026).
Muhfid menjelaskan bahwa pihaknya kembali melayangkan surat kepada Kepala BPN Jember guna mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan putusan tersebut. Ia menilai alasan yang selama ini disampaikan terkait kondisi yang dianggap tidak kondusif tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan.
- "Kami sudah mengikuti seluruh prosedur, termasuk membayar biaya pengukuran. Bahkan saat peninjauan lokasi bersama DPR maupun BPN tidak pernah terjadi gangguan keamanan. Jadi alasan tidak kondusif itu perlu dipertanyakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Muhfid mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada berbagai lembaga negara, di antaranya Mahkamah Agung, PTUN, Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Satgas Mafia Tanah, BPN Pusat, Kantor Wilayah BPN, Polda Jawa Timur, hingga Polres Jember.
- "Kami meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan tersebut. Yang kami perjuangkan bukan hal lain, melainkan hak klien kami yang telah diputuskan oleh pengadilan," tambahnya.
Sementara itu, Sutris, yang turut mendampingi proses perjuangan ahli waris, mengaku heran dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 2 Tahun 2023 di Desa Lojejer, padahal menurutnya dokumen pengukuran dan peta bidang telah selesai sejak tahun 2004.
- "Semua berkas dan peta bidang sudah lengkap sejak lama. Namun justru muncul Sertifikat Hak Pakai pada tahun 2023. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami," ungkapnya.
Senada dengan itu, Rendy, S.H., kuasa hukum lainnya, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap BPN Jember yang dinilai tidak memberikan respons terhadap surat pembatalan SHP Nomor 2 Tahun 2023 yang telah diajukan pada Oktober 2025 serta surat tindak lanjut yang dikirim pada Desember 2025.
- Menurut Rendy, selain menindaklanjuti Penetapan Eksekusi Nomor 52.WK/PEN.TUN/2004/PTUN.SBY tertanggal 14 Maret 2007, pihaknya juga telah menempuh jalur hukum pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Laporan pidana saat ini terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak desa, mantan pegawai BPN yang pernah terlibat dalam persidangan PTUN, hingga petugas ukur BPN Jember. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terkait juga akan dimintai pertanggungjawaban," jelas Rendy.
- Di sisi lain, perwakilan ahli waris, Mashuri, menilai lambannya penyelesaian perkara ini semakin memperkuat dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses administrasi pertanahan tersebut.
"Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Namun sampai hari ini belum juga dilaksanakan. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diperiksa secara transparan agar persoalan ini terang benderang dan hak masyarakat bisa dipulihkan sesuai hukum yang berlaku," tegas Mashuri.
- Pihak ahli waris berharap BPN Jember segera menjalankan putusan PTUN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyelesaikan penerbitan sertifikat hak milik sebagaimana yang telah diperintahkan dalam putusan pengadilan tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, serta komitmen pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi fokus pemerintah dan aparat penegak hukum.
(Suwardy Crb)



