Banyumas – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas Ny. Eny Sadewo bersama para tamu undangan dan OPD terkait menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dan Sosialisasi CEPAK (Cegah Perkawinan Anak), Selasa (23/6/2026), di Oemah Daun Hall. Kegiatan ini merupakan upaya nyata Pemkab Banyumas bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menekan angka perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di wilayah Banyumas.
Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Banyumas, Ny. Titik Pujiastuti, dalam laporannya menyampaikan bahwa tingginya angka pengajuan dispensasi nikah oleh anak-anak di Kabupaten Banyumas mendorong TP PKK untuk mengambil langkah strategis melalui sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak terkait.
Menurutnya, berbagai faktor seperti putus sekolah, pergaulan bebas, hingga anggapan bahwa pernikahan merupakan solusi dari masalah ekonomi menjadi penyebab masih terjadinya perkawinan anak.
“Perkawinan anak memicu berbagai dampak negatif yang kompleks, mulai dari masalah kesehatan reproduksi seperti tingginya angka Kematian Ibu, Kematian Bayi dan risiko stunting, hingga tekanan mental psikologis yang rentan memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta perceraian akibat ketidaksiapan emosi pasangan muda,” jelas Titik.
Sebagai bentuk komitmen bersama, TP PKK Kabupaten Banyumas menjalin kerja sama dengan tiga institusi keagamaan dan hukum, yaitu Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, dan Pengadilan Agama Banyumas.
Melalui MoU dan Sosialisasi CEPAK, sejumlah tujuan strategis yang ingin dicapai antara lain penguatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan, peningkatan edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan KDRT dan perceraian, serta pendewasaan usia perkawinan guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan menyiapkan generasi yang lebih berkualitas.
TP PKK Kabupaten Banyumas menegaskan pentingnya tindak lanjut di lapangan. Ketua Pokja I bersama para penyuluh agama di setiap kecamatan diminta segera membangun koordinasi dan sinergi untuk meneruskan hasil sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat desa, RT/RW, dan Dasawisma.
“Gerakan masif ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat Banyumas dalam mencegah perkawinan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas, Ny. Eny Sadewo, mengungkapkan bahwa tren angka perkawinan anak di Banyumas menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 424 kasus perkawinan anak. Angka tersebut turun menjadi 285 kasus pada tahun 2025 atau berkurang sebesar 32,78 persen. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 130 kasus.
“Pernikahan dini di era digital membawa risiko yang kompleks, mulai dari putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, hingga kerentanan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Meskipun tren penurunan terus terjadi, Ny. Eny menegaskan bahwa edukasi dan pencegahan harus tetap diperkuat secara berkelanjutan.
“Melalui Program CEPAK, PKK mendorong sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk membangun gerakan bersama yang berkelanjutan. Kader PKK hingga tingkat Dasawisma akan terus dioptimalkan sebagai benteng utama dalam mengedukasi masyarakat dan melindungi masa depan anak,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyumas Sadewo menegaskan bahwa penanganan perkawinan usia anak memerlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak hanya berfokus pada batasan usia semata.
“Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan batasan usia, melainkan juga kesiapan mental, fisik, sosial, ekonomi, hingga ancaman faktor eksternal seperti peredaran narkoba,” tegasnya.
Sadewo juga menyoroti adanya indikasi korelasi antara penyalahgunaan narkoba murah di kalangan remaja dengan meningkatnya kasus kehamilan usia dini. Berdasarkan pengalamannya dalam mengelola pondok pesantren rehabilitasi narkoba, Sadewo menemukan sejumlah kasus yang menunjukkan keterkaitan tersebut.
Sadewo meminta TP PKK untuk berkolaborasi dalam memetakan wilayah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang tinggi guna melihat kemungkinan korelasi dengan angka kehamilan dini. Selain itu, orang tua juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan handphone dan game online.
“Kehamilan di usia yang terlalu muda sangat berisiko meningkatkan masalah kesehatan bagi ibu dan anak, serta berkaitan erat dengan upaya pencegahan stunting yang saat ini menjadi fokus pemerintah,” ujar Bupati.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Sadewo menegaskan bahwa program CEPAK tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Diperlukan komitmen bersama dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, TP PKK, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk melindungi masa depan anak-anak Banyumas.
“Perlindungan terhadap anak adalah investasi masa depan daerah. Karena itu, seluruh pihak harus bergerak bersama agar anak-anak Banyumas dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
By Pandu


