Warga Karang Tengah Keluhkan Limbah Cuci Keranjang Ayam Hanan Farm yang Diduga Sengaja Dialirkan ke Jalan

ASA
0





PURBALINGGA,  Patroli88investigasi.com – Aroma tidak sedap dan aliran air keruh bercampur kotoran kini menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga yang melintas di kawasan Dusun Karang Tengah, Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Aktivitas pembuangan limbah cair dari usaha peternakan komersial berskala lokal tersebut ditengarai telah melanggar sejumlah regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.


Menurut laporan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat setempat, sebuah usaha peternakan bernama Hanan Farm diduga kuat telah melakukan tindakan semena-mena dalam mengelola limbah operasionalnya. Pemilik usaha peternakan tersebut, yang diketahui bernama Tajudin, dituding sengaja membiarkan air bekas cucian keranjang ayam mengalir bebas ke badan jalan umum tanpa melalui proses penyaringan atau penampungan yang layak.


Berdasarkan penelusuran di lapangan dan penuturan sejumlah warga di sekitar lokasi, praktik pembuangan limbah yang tidak bertanggung jawab ini bukan lagi kejadian baru. Aktivitas pencucian keranjang ayam yang limbahnya dialirkan ke fasilitas publik tersebut diketahui sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan lamanya, terhitung sejak bulan Januari hingga saat ini (Senin 18-05-2026).


Mengganggu Pengguna Jalan dan Merusak Infrastruktur Publik

Dampak dari pembiaran limbah cair ini dirasakan langsung oleh berbagai pihak, terutama bagi para pengguna jalan yang setiap hari menggantungkan akses mobilitasnya melalui rute tersebut. Air sisa pencucian wadah ayam potong yang mengandung sisa kotoran, lendir, dan bakteri tersebut kerap menggenangi aspal, menciptakan kondisi jalan yang licin, kotor, dan sangat mengganggu kenyamanan berkendara.


Tidak hanya menimbulkan bau menyengat yang menusuk hidung, genangan air limbah yang bersifat korosif dan lembap tersebut secara perlahan mulai mengikis lapisan aspal. Akibatnya, tingkat kerusakan jalan di wilayah RT 03 RW 12 Dusun Karang Tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Banyak lubang baru terbentuk akibat struktur jalan yang terus-menerus digenangi air limbah setiap kali aktivitas pencucian keranjang dilakukan.


"Setiap kali mereka mencuci keranjang ayam dalam jumlah besar, airnya langsung meluber ke mana-mana karena tidak ada bak kontrol atau saluran khusus yang dibuat oleh pemilik kandang. Akibatnya jalanan jadi becek, bau, dan aspalnya mulai mengelupas," ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi kenyamanan sosial.


Kekesalan warga kian memuncak lantaran aliran limbah tersebut pada akhirnya mengalir dan mengendap di selokan-selokan terbuka tepat di depan rumah pemukiman warga, yang berpotensi memicu masalah kesehatan lingkungan.




Terancam Pidana Kurungan dan Denda Miliaran Rupiah

Tindakan pembiaran limbah cair oleh manajemen Hanan Farm ini nyatanya tidak sekadar melanggar norma sosial, melainkan telah menabrak aturan hukum yang sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha dilarang keras membuang limbah secara langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi.


Merujuk pada Pasal 60 UU PPLH, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika terbukti sengaja melakukan pelanggaran ini, pemilik usaha dapat dijerat sanksi pidana berat yang tertuang dalam Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Selain undang-undang lingkungan hidup, tindakan mengalirkan limbah hingga merusak fasilitas umum ini juga melanggar Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan kerusakan infrastruktur jalan dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda materiil.


Warga Mendesak Ketegasan Pemerintah Desa dan Dinas Terkait

Masyarakat menilai tindakan dari pihak pengelola Hanan Farm ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan karena mengabaikan kewajiban kepemilikan dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL) yang diamanatkan oleh hukum.


Hingga berita ini diturunkan, riak-riak protes dari warga RT 03 RW 12 Dusun Karang Tengah masih terus bergulir. Masyarakat mendesak agar Tajudin selaku pemilik Hanan Farm segera menghentikan pembuangan air bekas cucian ke jalan raya dan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) internal secara mandiri.


Selain meminta kesadaran dari pihak pemilik, warga juga berharap adanya intervensi dan tindakan tegas berupa sanksi administratif dari Pemerintah Desa Pengadegan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga sebelum warga menempuh jalur hukum yang lebih tinggi. Warga menegaskan bahwa mereka tidak melarang siapapun untuk membuka usaha, asalkan tidak mengorbankan kesehatan masyarakat dan menabrak aturan hukum yang berlaku.



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)