MUARA ENIM – Patroli88investigasi.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial MJ (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (13/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan depan mushola Kelurahan Tungkal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP A. Yurico, S.E., M.Si membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket yang diduga sabu beserta sejumlah plastik klip bening.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu ball plastik klip bening, satu kotak kain warna hitam, satu helai celana jeans pendek warna biru, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa status MJ masih terduga dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas dugaan perbuatannya, MJ disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
laporan:( Agus/FRIC )

