KUNINGAN,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Selasa (12/5/2026).
Terduga pelaku berinisial AN (25) berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung, pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Jaja Jamanudin (35), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban memenuhi ajakan pelaku untuk bersilaturahmi dan ngopi bersama di rumah pelaku yang berada di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Setelah sempat makan bersama, korban kemudian diajak masuk ke kamar oleh pelaku.
“Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan, dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani perawatan medis intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif penganiayaan dipicu persoalan asmara dan rasa cemburu. Korban dan pelaku diduga memiliki hubungan pribadi sesama jenis yang memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Motif sementara yang kami dalami diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Namun berkat respons cepat dan kerja intensif Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan, keberadaan pelaku berhasil terlacak hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan di wilayah Cimahi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditinggalkan di lokasi kejadian, serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.
(Rud88)


